
Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional terus menjadi sorotan di tengah meluasnya dampak kebakaran di sejumlah daerah.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah Indonesia masih mampu menangani situasi tersebut tanpa harus menetapkan status bencana nasional.
“Masalah penetapan bencana nasional, ya, sementara kita masih sanggup. Negara kita masih sanggup,” kata Dudung setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Gerindra: Prabowo Banyak Kinerja dan Prestasinya, tapi Belum Disadari Publik
Menurut Dudung, penanganan karhutla sejauh ini masih dapat dilakukan dengan mengandalkan kekuatan dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan meski sejumlah negara telah menawarkan bantuan untuk membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Malaysia, misalnya, menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel. Namun, Dudung tidak mengungkapkan apakah tawaran bantuan tersebut telah diterima oleh Pemerintah Indonesia.
Ia menjelaskan, penetapan karhutla sebagai bencana nasional berpotensi membuka ruang bagi masuknya bantuan dari negara lain. Meski demikian, persoalan penanganan di lapangan tidak sesederhana menambah jumlah personel maupun peralatan.
“Artinya kalau ditetapkan bencana nasional, maka akan ada bantuan-bantuan dari asing. Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala,” ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Gibran Balik Serang Denny Indrayana, Kasus Dugaan Korupsi Bakal Dibuka Lagi
Dudung menilai pemerintah perlu memperhitungkan berbagai hambatan teknis yang dapat memengaruhi efektivitas pemadaman. Salah satunya berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM), selain kebutuhan peralatan dan personel untuk menangani titik-titik api.
“Itu tidak serta-merta hanya alutsista, kemudian personel dan bantuan, tapi untuk sementara kita masih sanggup lah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai unsur pemerintah sebenarnya telah dikerahkan secara maksimal untuk mengatasi karhutla. Penanganan dilakukan dengan melibatkan prajurit TNI, kepolisian, Manggala, petugas pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Prajurit TNI, kepolisian, Manggala, dan petugas lain dari pemerintah daerah, bahkan melibatkan masyarakat, ini sudah all out-lah untuk menangani kebakaran hutan ini,” katanya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan persetujuan bagi Pemerintah Indonesia untuk menerima bantuan penanganan karhutla dari negara-negara tetangga. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat pemadaman titik api yang dampaknya kian meluas di sejumlah wilayah Tanah Air.
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengonfirmasi bahwa skema dan mekanisme teknis penerimaan bantuan internasional masih dimatangkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Itu sudah dibahas ya, dan itu sekarang dalam proses. Bapak Presiden juga seperti kita ketahui sudah menyampaikan persetujuannya,” ujar Arrmanatha Nasir usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
