
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi standalone market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ia menyebut keputusan final terkait usulan tersebut masih dijadwalkan pada Juni tahun depan.
“Kan masih bulan Juni tahun depan. Biasa dia ngancam-ngancam dikit kan,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/10/2026).
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan pembukaan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. MSCI dijadwalkan menerima masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan menyampaikan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Usulan tersebut muncul setelah MSCI menyoroti sejumlah persoalan dalam pasar modal Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya implementasi reformasi yang konsisten dan memberikan dampak berkelanjutan terhadap fungsi pasar.
Baca Juga: IHSG Sempat Jatuh di Bawah 5.000, Airlangga Hartarto: Biasa, Naik Turun
Apa Dampaknya Jika Indonesia Turun ke Standalone Market?
Perubahan menjadi standalone market berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks investasi global. Saat ini, klasifikasi emerging market menempatkan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang yang menjadi acuan bagi sejumlah investor institusi internasional.
Jika perubahan klasifikasi tersebut diberlakukan, saham Indonesia akan dikeluarkan dari indeks MSCI Emerging Markets. Kondisi ini berpotensi mendorong penyesuaian portofolio oleh pengelola dana pasif yang mengikuti indeks tersebut. Besarnya dampak terhadap arus investasi akan bergantung pada keputusan investor dan kebijakan pengelolaan portofolio masing-masing.
Tekanan pasar telah terlihat setelah pengumuman MSCI. Reuters melaporkan bahwa aksi jual pada Jumat (16/10/2026) menghapus sekitar US$65 miliar nilai kapitalisasi pasar saham Indonesia. Angka tersebut merupakan penurunan nilai pasar, bukan jumlah dana asing yang dipastikan keluar dari pasar saham domestik.
MSCI Tunggu Bukti Perbaikan Pasar Modal
Dalam pengumumannya, MSCI menyatakan bahwa otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengelompokan investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham, serta peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15%.
Namun, MSCI menilai implementasi yang konsisten dan bukti perbaikan yang berkelanjutan masih diperlukan. Karena itu, usulan perubahan klasifikasi tetap berada dalam proses konsultasi hingga tenggat yang ditetapkan.
Dengan keputusan final yang baru dijadwalkan pada Juni 2027, perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dan respons MSCI terhadap hasil perbaikan tersebut akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah klasifikasi pasar Indonesia ke depan.
