
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap berikutnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo sehingga jaksa penuntut umum dapat melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
“Mengadili, menyatakan nota perlawanan terdakwa Doktor Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ucap hakim di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama Roy Suryo. Dengan keputusan tersebut, pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Doktor Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo di atas,” jelas hakim.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana pada Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Upaya Roy Suryo Hentikan Sidang Ijazah Jokowi Gagal
“Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa dalam persidangan.
Penolakan nota perlawanan ini membuat proses hukum terhadap Roy Suryo berlanjut. Tahap pembuktian berikutnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.
