Thursday, October 15News That Matters

Teman-teman Daerah Mesti Naik Kelas


Wacana Berita, Jakarta –

Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Tbk sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai pengusaha daerah perlu meningkatkan kapabilitas agar dapat bersaing dan mengambil peluang di sektor jasa pertambangan.

Hal itu disampaikan Anindya menanggapi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari wilayah kabupaten/kota setempat.

“Grup Bakrie dari awal mulainya dari Kalianda, Lampung. Jadi kami sangat mengilhami bahwa pengusaha daerah adalah asal-muasal pengusaha nasional dan regional. Baik secara usaha maupun CSR, kami selalu melibatkan pengusaha daerah dan UMKM,” ujar Anindya kepada Wacana Berita saat dijumpai dalam agenda HIPPI di Jakarta, dikutip Kamis (15/10/2026).

Menurut Anindya, keterlibatan pengusaha lokal perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan usaha agar mereka dapat memenuhi kebutuhan industri.

“Teman-teman di daerah, baik di Kadin maupun HIPMI, mesti naik kelas dari sisi kapabilitasnya. Di Kadin, kami berupaya melakukan pendampingan dan pembinaan,” tutur Anindya.

Ia menyebut pendampingan tersebut mencakup empat aspek, yakni pelatihan, akses keuangan, akses teknologi, dan akses pasar. Upaya itu tidak hanya menyasar sektor pertambangan, tetapi juga industri pengolahan daerah, seperti garmen, tekstil, alas kaki, hingga elektronik.

Kepmen ESDM 365 ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aturan itu juga mengatur pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan penugasan khusus, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, atau pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Pengecualian memerlukan persetujuan Menteri ESDM melalui proses evaluasi dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.

Baca Juga: Sentil Grup Bakrie di Depan Anindya soal Impor Solar, Bahlil: Kawan Ini Tidak Paham-Paham Juga!

Baca Juga: Bahlil Dijadwalkan Resmikan LPG Plant Cilamaya, Segini Kapasitasnya

Terkait penerapan aturan tersebut, Anindya menyatakan Grup Bakrie akan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tentunya akan mengarahkan supaya sesuai dengan arahan dan peraturan yang berlaku. Yang penting pertambangan tetap maju, perekonomian lebih merata, dan ujung-ujungnya tumbuh semua PDB,” tutup Anindya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *