
Permintaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar dibebaskan dari tahanan mendapat respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Korps Adhyaksa menegaskan tetap meyakini surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun dengan benar, meski terdakwa mengajukan perlawanan dan meminta dakwaannya dibatalkan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati hak Febrie untuk mengajukan eksepsi. Namun, keputusan untuk menerima atau menolak perlawanan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Baca Juga: Ngarep Bebas, Eks Jampidsus Febrie Pamer Pengalaman 30 Tahun Mengabdi
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Anang menegaskan, pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Kejagung menyerahkan penilaian atas nota perlawanan Febrie kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
“Eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie secara terbuka meminta majelis hakim menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan yang diajukannya bersama tim advokat. Ia menilai surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat sehingga harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Bukan Hasil Korupsi, tapi Berasal dari…
“Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ungkap Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Tak hanya meminta dakwaannya dibatalkan, Febrie juga mengajukan permohonan agar segera dikeluarkan dari sel tahanan setelah putusan atas nota perlawanannya dibacakan.
Dalam pembelaannya, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama 30 tahun di Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan dan menyebut posisi-posisi yang pernah diembannya merupakan bagian dari pengabdian kepada institusi.
“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” sebutnya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjeratnya, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS).
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjadi Jampidsus.
