Monday, October 12News That Matters

Usai Desak Gibran Mundur, Rocky Gerung Diklaim Sudah Ditegur dan Beri Janji Ini.


Wacana Berita, Jakarta –

Publik kini tengah dihebohkan dengan pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, yang menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencegah potensi amuk massa.

Desakan tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang memilih tidak mengomentari persoalan terkait Gibran. Menurut Yusril, sebagai anggota kabinet, dirinya tidak pantas memberikan komentar karena Gibran merupakan atasannya dalam struktur pemerintahan.

Baca Juga: Rocky Gerung Desak Gibran Mundur, Balasan Menohok Hotman Paris Langsung Jadi Sorotan

Pegiat media sosial Ferry Koto kemudian mengungkapkan bahwa Rocky telah dihubungi oleh Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, terkait polemik tersebut.

Setelah komunikasi itu berlangsung, Rocky diklaim berjanji tidak akan kembali melontarkan pernyataan serupa.

“Setahu saya, Rocky Gerung sudah dihubungi Ka Bakom, yang tentu sebagaimana arahan Presiden, bahwa Rocky harus sadari Wantimpres itu bukan hanya untuk Presiden dan tapi juga Wapres. RG janji tidak akan mengulangi pernyataan tersebut,” tulisnya di akun X pribadiya, dikutip Senin (12/10).

Menurut Ferry, Syahganda sendiri tidak pernah menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri setelah menjabat sebagai Kepala Bakom pada Jumat (2/10/2026).

“Jadi, Syahganda tak ada mengatakan hal yang sama,” tandasnya.

Sementara itu, dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden guna mencegah gejolak di masyarakat maupun pemerintahan.

“Alangkah elegan nya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Pesan Yusril Jadi Peringatan, Rocky Gerung Diingatkan Jaga Etika sebagai Wantimpres

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *