Sunday, October 11News That Matters

Bukan Jokowi, Ini Alasan DPR Sulit Usulkan Pemakzulan Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wacana pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan politik besar di tengah dominasi koalisi pemerintahan Prabowo Subianto di DPR. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika politik dapat berubah sewaktu-waktu.

Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.

“Sekarang ditemukan (fakta di MK) tidak memenuhi syarat lagi, tetapi dulu tidak diketahui. Oleh sebab itu, ini kan soal politik ya, sehingga silakan DPR, apakah mau langsung melakukan usul-usul itu,” ungkap Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak mudah karena membutuhkan dukungan politik dan harus memenuhi persyaratan konstitusional.

Usul pemberhentian harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Selanjutnya, sidang paripurna untuk memutuskan usul tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Mahfud menilai komposisi politik di parlemen saat ini menjadi salah satu hambatan bagi pihak yang ingin mengusulkan pemakzulan. Ia menyebut koalisi pendukung Prabowo menguasai sekitar 80 persen kursi DPR.

“Dari sudut politik, kalau seperti sekarang ya tidak mudah. Siapa yang mau mengusulkan sepertiga? Padahal koalisinya Pak Prabowo ada 80 persen. Kan susah menemukan sepertiga, apalagi sampai nanti 66 persen untuk mencapai dua pertiga ketentuannya,” urai mantan Menko Polhukam tersebut.

Dengan komposisi itu, upaya mengumpulkan dukungan untuk memulai proses pemakzulan dinilai menghadapi tantangan besar. Meski begitu, Mahfud tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan peta politik apabila muncul perkembangan baru.

Ia mencontohkan dinamika politik pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dapat berubah dengan cepat ketika situasi politik memuncak.

“Tetapi namanya di politik, bisa saja sehari itu bisa menggelinding. Seperti Pak Harto dululah, sehari bisa cepat,” tambahnya.

Baca Juga: Keputusan MK Soal Ijazah Gibran Disebut Jadi ‘Racun Tikus’

Mahfud juga menyoroti kemungkinan peran Presiden Prabowo dalam perkembangan wacana tersebut. Menurutnya, sikap Presiden terhadap proses konstitusional dapat memengaruhi langkah partai-partai politik di parlemen.

Jika Prabowo menyatakan tidak akan menghalangi proses yang berjalan sesuai konstitusi, situasi politik di DPR berpotensi berkembang berbeda. Namun, keputusan untuk mengajukan pemakzulan tetap berada pada mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

Mahfud pada akhirnya menempatkan peluang pemakzulan dalam dua konteks, yakni dukungan politik di DPR dan sikap Presiden terhadap proses tersebut. Besarnya koalisi pemerintah menjadi tantangan saat ini, tetapi dinamika politik tetap dapat berubah seiring perkembangan keadaan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *