Monday, October 12News That Matters

92,38% Saham PGUN Digadaikan ke Mandiri, Risiko Pergantian Kendali Mengintai


Wacana Berita, Jakarta –

PT Pradiksi Gunatama (PGUN) mengungkapkan saham milik tiga pemegang saham pengendalinya telah digadaikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Perjanjian gadai saham tersebut ditandatangani pada 28 September 2026.

Penjelasan itu diberikan untuk memberi penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gadai saham yang dilakukan perseroan ke Bank Mandiri.

Ketiga pemegang saham itu adalah Baramega Cipta Mulia Persada (BCMP), Araya Agro Lestari (AAL), dan Citra Agro Raya (CAR). Gadai saham tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diperoleh Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Direktur PGUN, Tamlikho menjelaskan, seluruh proses pengajuan hingga pelaksanaan fasilitas kredit dilakukan langsung oleh Jhonlin Baratama bersama Bank Mandiri. Saham yang menjadi objek gadai mencapai 5,29 miliar lembar atau setara 92,38% saham PGUN.

“Perseroan tidak terlibat penuh dalam pembahasan, negosiasi, pengajuan, maupun penerimaan offering letter dari Bank Mandiri,” ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, seperti diberitakan Senin (12/10/2026).

Meski tidak terlibat langsung, manajemen PGUN mengaku telah menerima informasi mengenai gadai saham milik AAL, CAR, dan BCMP kepada Bank Mandiri.

Terkait volatilitas harga saham PGUN pada Agustus 2026 yang berdekatan dengan proses pengajuan fasilitas kredit tersebut, manajemen menegaskan tidak ada hubungan di antara keduanya.

“Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar. Kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh persepsi investor dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia,” ujar Tamlikho.

Dia juga menegaskan tidak menerima aliran dana dari fasilitas kredit tersebut, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, setoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha. Perseroan turut menyatakan tidak memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), menjaminkan aset, atau menyediakan dukungan lain atas fasilitas kredit itu.

Baca Juga: Emiten Haji Isam TEBE Mau Garap Bisnis BBM, Ini Strateginya

Baca Juga: BEI Desak JARR-PGUN Jelaskan Penjaminan Saham ke Bank Mandiri

Namun, potensi risiko tetap perlu diperhatikan apabila debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya. PGUN menyatakan mekanisme dan pelaksanaan eksekusi gadai saham akan mengikuti perjanjian kredit antara Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai penerima gadai, Bank Mandiri memiliki hak untuk menempuh upaya hukum dan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, perseroan akan memastikan bahwa jika eksekusi dilakukan, prosesnya tetap memperhatikan stabilitas pengendalian perseroan, kelangsungan operasional, serta pemenuhan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

“Kami meyakini pihak debitur mampu dan dapat melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian,” tutup dia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *