
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah lembaga keuangan mikro (LKM) berbadan hukum koperasi terus menyusut, menjadi 136. Sementara, LKM berbentuk perseroan terbatas (PT) menunjukkan tren peningkatan menjadi 99.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, perubahan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, sehingga tidak dapat dikaitkan hanya dengan perubahan kepemilikan saham.
“Perubahan komposisi badan hukum LKM dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain transformasi bentuk badan hukum, penguatan permodalan dan tata kelola sesuai POJK Nomor 41 Tahun 2024, serta keluar masuknya pelaku usaha,” ucap Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan laporan perkembangan industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) 2025, jumlah LKM berbadan hukum koperasi tercatat sebanyak 182 entitas pada 2021. Kemudian, angka tersebut turun menjadi 142 entitas pada 2025, atau berkurang 40 entitas dalam empat tahun.
Sebaliknya, jumlah LKM berbadan hukum PT meningkat dari 44 entitas pada 2021 menjadi 98 entitas pada 2025. Dengan demikian, jumlah LKM berbadan hukum PT bertambah 54 entitas dalam periode yang sama.
Lalu, perubahan komposisi tersebut masih berlanjut hingga Agustus 2026. Jumlah LKM koperasi turun dari 142 menjadi 136 entitas dibandingkan posisi 2025. Sementara itu, jumlah LKM berbadan hukum PT naik dari 98 menjadi 99 entitas.
Agusman mengatakan, OJK memandang perubahan komposisi badan hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika penguatan industri LKM.
“OJK memandang perubahan komposisi badan hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika penguatan industri LKM,” katanya.
