Saturday, October 10News That Matters

Indonesia Memburu Investasi AI, tetapi Proyek Data Center Jatiluhur Menguji Kesiapan Regulasi dan Infrastruktur


Wacana Berita, Jakarta –

Penghentian sementara pembangunan pusat data (data center) berbasis kecerdasan artifisial (AI) milik Big Data Exchange (BDx) Indonesia di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, menyoroti tantangan investasi infrastruktur digital di Indonesia. Selain kepastian perizinan, ketersediaan air dan energi menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan agar ekspansi pusat data tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai kebutuhan pusat data di Indonesia akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah pengguna internet dan semakin luasnya pemanfaatan platform digital. Namun, peningkatan permintaan tersebut harus diimbangi kesiapan infrastruktur pendukung, terutama pasokan air dan listrik untuk menunjang operasional fasilitas.

“Kebutuhan data center yang semakin meningkat, membutuhkan energi yang signifikan juga. Terutama untuk kebutuhan air sebagai sumber pendingin dan juga energi sebagai sumber listrik,” kata Nailul kepada Wacana Berita, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pengembangan pusat data tidak cukup hanya mempertimbangkan potensi pasar digital dan besarnya nilai investasi. Pemerintah dan pelaku usaha juga perlu memastikan pemanfaatan sumber daya tidak menimbulkan dampak terhadap ekosistem maupun mengurangi akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Nailul menilai pasokan listrik perlu didukung sumber energi yang memadai, termasuk energi baru terbarukan (EBT). Sementara itu, kebutuhan air harus diperhitungkan berdasarkan sumber pasokan dan mekanisme pemanfaatannya agar tidak mengganggu ekosistem yang sudah ada.

Ia juga menyoroti perlunya kejelasan aturan pembangunan pusat data di berbagai daerah. Menurutnya, perbedaan pemahaman pemerintah daerah terhadap ketentuan yang berlaku berpotensi memunculkan hambatan bagi pengembang.

“Dari sisi perizinan terkait ekosistem ini harus dijelaskan secara clear oleh pemerintah karena ada beberapa daerah yang memiliki pengetahuan berbeda. Akibatnya bisa terjadi penolakan oleh kepala daerah tertentu,” ujarnya.

Dalam konteks investasi, Nailul menilai pemerintah perlu menciptakan kepastian regulasi sekaligus mendorong pengembangan kawasan pusat data yang didukung infrastruktur memadai. Ketersediaan air, listrik, dan konektivitas telekomunikasi perlu menjadi bagian dari perencanaan sejak awal agar investasi dapat berjalan berkelanjutan.

Bagi Nailul, persoalan perizinan dalam pembangunan pusat data berkaitan erat dengan kepastian berusaha. Investor membutuhkan kejelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta kesiapan infrastruktur di lokasi yang dipilih sebelum menanamkan modal dalam jumlah besar.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan pedoman yang jelas kepada pemerintah daerah mengenai pengembangan kawasan pusat data, termasuk mekanisme pemenuhan kebutuhan air dan energi.

Menurutnya, kawasan pusat data idealnya dikembangkan dengan perencanaan yang terintegrasi. Dengan pendekatan tersebut, pengembang dapat mengetahui kapasitas sumber daya yang tersedia sekaligus memperhitungkan dampak operasional fasilitas terhadap lingkungan sekitar.

Ketersediaan air, misalnya, tidak cukup hanya dinilai dari besarnya alokasi yang tersedia. Pemerintah juga perlu memahami bagaimana air digunakan oleh fasilitas pusat data, apakah melalui sistem sirkulasi atau mekanisme lain, serta bagaimana penggunaannya memengaruhi kebutuhan sektor lain.

Di samping kesiapan infrastruktur, Nailul menilai kepastian kebijakan mengenai lokalisasi data pribadi dapat memengaruhi prospek bisnis pusat data di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan yang mendorong data masyarakat diproses dan disimpan di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku dapat menciptakan permintaan terhadap infrastruktur lokal. Ketika semakin banyak platform digital harus memenuhi ketentuan operasional di Indonesia, kebutuhan terhadap kapasitas penyimpanan dan pemrosesan data domestik berpotensi meningkat.

“Penciptaan pasar domestik menjadi kunci bagi investor. Data masyarakat, harus diolah dan disimpan di domestik untuk menciptakan permintaan di dalam negeri,” kata Nailul.

Ia menambahkan, kepastian regulasi dan terbentuknya pasar domestik dapat membantu investor memperkirakan potensi bisnis pusat data dalam jangka panjang.

Namun, peluang ekonomi tersebut perlu diimbangi kemampuan pemerintah dalam menyediakan kerangka aturan yang jelas dan memastikan ketersediaan sumber daya. Dengan demikian, pertumbuhan permintaan pusat data tidak menimbulkan persoalan baru terkait lingkungan maupun layanan publik.

Proyek BDx Rp3,5 triliun Terhenti Sementara

Sorotan mengenai kesiapan infrastruktur dan perizinan tersebut mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data AI BDx Indonesia di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Proyek dengan nilai investasi Rp3,5 triliun itu menjadi perhatian setelah pemerintah daerah menemukan bahwa dokumen perizinan yang diperlukan belum terpenuhi ketika dilakukan pemeriksaan. Dokumen yang disoroti meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dedi menegaskan, penghentian sementara pembangunan merupakan bagian dari penegakan aturan, bukan upaya untuk menghambat masuknya investasi ke Jawa Barat.

“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya, sampai ketika saya datang belum memasukkan data,” kata Dedi di Bandung, Jumat (2/10).

Dedi menyatakan pemerintah akan menilai kelayakan proyek secara objektif dengan mempertimbangkan hasil kajian lingkungan. Masukan dari kalangan akademisi Universitas Indonesia (UI) juga dilibatkan untuk menguji kelayakan pembangunan tersebut.

Menurutnya, proyek dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan apabila hasil kajian lingkungan menyatakan pembangunan memenuhi persyaratan. Sebaliknya, apabila hasil kajian menunjukkan proyek tidak layak, penghentian harus dilakukan.

“Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya dihentikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Dedi menegaskan bahwa kepentingan masyarakat sekitar tetap menjadi pertimbangan utama, khususnya terkait akses terhadap air dari Waduk Jatiluhur.

Ia mengingatkan agar pemanfaatan air untuk kebutuhan industri pusat data tidak mengurangi pasokan yang diperlukan masyarakat. Menurutnya, pengembangan investasi harus berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan dasar warga di sekitar kawasan tersebut.

Meutya Hafid Minta Kebutuhan Komputasi dan Masyarakat Diseimbangkan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid turut menanggapi polemik pembangunan pusat data AI di Jatiluhur. Ia menegaskan bahwa peningkatan kebutuhan komputasi nasional harus berjalan beriringan dengan ketersediaan energi dan air bagi masyarakat.

Menurut Meutya, pusat data merupakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas digital. Namun, pembangunan fasilitas tersebut harus mempertimbangkan kemampuan wilayah dalam menyediakan sumber daya tanpa mengganggu kebutuhan sektor lain, terutama layanan publik.

“Kalau data center, tentu harus dicari balancing-nya. Jadi kita tentu punya kebutuhan, kemampuan komputasi yang tentu memerlukan data center. Tapi di saat yang bersamaan, tentu kita harus melihat kecukupan energi, tidak boleh kecukupan energi terganggu untuk hal-hal lain, terutama layanan publik,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (7/10).

“Tidak boleh juga kebutuhan air terganggu,” imbuhnya.

Meutya menjelaskan, penentuan lokasi pusat data perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Pemerintah harus memperhitungkan kebutuhan komputasi nasional, jumlah pengguna internet, kualitas konektivitas, serta ketersediaan air dan energi di wilayah yang menjadi kandidat lokasi pembangunan.

“Jadi penentuan titiknya juga harus ditentukan. Ada ketersediaan air atau tidak di situ, ada kebutuhan energi di situ, dan ada sinyalnya tidak di situ yang baik,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar pembangunan pusat data tidak dilakukan secara berlebihan tanpa perhitungan kebutuhan dan daya dukung wilayah. Menurutnya, lokasi yang dipilih harus mampu mendukung operasional pusat data tanpa mengurangi ketersediaan air maupun energi untuk masyarakat.

Pemerintah, lanjut Meutya, perlu memastikan kebutuhan infrastruktur komputasi terpenuhi sekaligus menjaga agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan dasar.

“Masyarakat kebutuhannya tidak boleh terganggu, tapi di sisi lain juga kebutuhan komputasinya terpenuhi,” pungkasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *