Saturday, October 10News That Matters

**Pungli dan Data Palsu, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut**


Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah milik Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah lembaga yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2026.

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026. KBIHU Al-Fatah dipimpin oleh H Nasir dan beralamat di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta.

Pelanggaran terkait data jemaah dan pungutan

Berdasarkan keputusan tersebut, pelanggaran yang dilakukan KBIHU Al-Fatah mencakup pemalsuan data mengenai dam dan badal haji. Selain itu, lembaga tersebut disebut memungut biaya bimbingan dari setiap peserta melebihi ketentuan yang berlaku.

Pemalsuan data dan pungutan biaya yang melampaui aturan menjadi dasar pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin. Dalam keputusan itu, pelanggaran tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan penyelenggaraan haji pada 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan terhadap KBIHU Al-Fatah karena praktik pungutan liar dan pemalsuan dokumen jemaah haji. Keputusan tersebut menjadi tindakan resmi Kementerian Haji dan Umrah terhadap lembaga bimbingan yang dinilai melanggar ketentuan penyelenggaraan.

Keputusan diambil setelah rekomendasi dan rapat pimpinan

Penjatuhan sanksi dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah mempertimbangkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026. Selain rekomendasi itu, keputusan juga mengacu pada hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kementerian menyatakan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dinilai serius. Sanksi pencabutan izin diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah yang menggunakan layanan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *