
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memberikan pendampingan kepada siswa korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru seni di SMKN 27 Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga pasca-kejadian.
“Iya, kami akan kerja sama tentunya untuk pendampingan siswa-siswi tadi, jangan sampai ada tadi psikis dan lain-lain. Ini akan kami dampingi,” ujar Nahdiana saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Selain pendampingan psikologis, Dinas Pendidikan juga akan membentuk tim internal khusus untuk mengawal kasus tersebut sekaligus mengkaji sanksi bagi terduga pelaku.
“Jadi kami juga mau bentuk tim internal untuk pendampingan, untuk pendampingan anak-anak yang tadi mendapatkan perlakuan-perlakuan, sambil juga berarti kami kan dapat informasi tambahan nanti dari anak-anak,” katanya.
Terkait status guru yang diduga menjadi pelaku, Nahdiana memastikan yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di lingkungan sekolah.
“Saat ini sudah tidak di sekolah, sudah dibebastugaskan sebagai guru. Dan kita ingin ini tidak terulang lagi ya di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia
Nahdiana menambahkan, untuk sanksi pemecatan dan penjatuhan hukuman lainnya akan ditentukan setelah tim internal menyelesaikan tugas penyelidikan. Namun prosesnya berjalan paralel dengan pembebastugasan yang sudah dilakukan.
“Untuk pemecatan dan lain-lain penjatuhan proses sanksi itu kami makanya membentuk tim. Jadi jatuh sanksi dalam klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel, sebelum tim ini mendapatkan hasilnya, gurunya sudah dibebastugaskan, tidak lagi di sekolah,” pungkas Nahdiana.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pemberian sanksi berat terhadap guru seni budaya SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap murid.
Pramono meminta guru tersebut tidak lagi diberikan kesempatan mengajar di wilayah DKI Jakarta serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” tutup Pramono.
