
Pegiat media sosial Chusnul Chotimah meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendengarkan saran anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Tuh dengerin mundur @gibran_tweet,” tulis Chusnul di akun X pribadinya, dikutip Kamis (8/10).
Dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden guna mencegah gejolak di masyarakat maupun pemerintahan.
“Alangkah elegan nya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Said Didu Soroti Sikap Gerindra soal Ijazah Gibran: Dinilai Berbeda dengan Prabowo
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.
