Wednesday, October 7News That Matters

Bukan Soal Jumlah Akun yang Diblokir, Komdigi Minta Platform Patuh Soal Perubahan Fitur


Wacana Berita, Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak lagi menjadikan jumlah akun anak yang dinonaktifkan sebagai satu-satunya ukuran dalam mengevaluasi kepatuhan platform digital terhadap aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah kini turut melihat perubahan fitur pada platform untuk memastikan layanan digital memiliki tingkat perlindungan yang lebih aman bagi anak.

“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” kata Meutya dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan PP TUNAS, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, pemerintah akan memperjelas turunan dari tujuh risiko yang menjadi acuan perlindungan anak di platform digital. Ketujuh risiko tersebut mencakup risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental.

Komdigi bersama tim pakar akan menyusun panduan yang lebih terperinci untuk masing-masing risiko tersebut. Dengan demikian, platform memiliki acuan yang lebih jelas mengenai langkah yang harus dilakukan untuk menekan risiko terhadap anak.

Meutya mencontohkan salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah fitur komunikasi antara anak dengan orang yang tidak dikenal. Selain itu, platform juga diminta memperhatikan fitur yang dapat mendorong perilaku adiktif, termasuk mekanisme scrolling yang dinilai perlu dibatasi agar tidak mendorong kecanduan pada anak.

“Jadi turunan dari kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, kesehatan mental akan dijelaskan dengan lebih detail,” ujarnya.

Selain perubahan fitur, Komdigi menekankan bahwa kewajiban platform dalam PP TUNAS tidak berhenti pada penonaktifan akun anak atau pembatasan akses terhadap fitur tertentu.

Platform juga diwajibkan memberikan edukasi kepada pengguna, termasuk orang tua, mengenai risiko dan fitur perlindungan yang tersedia.

Meutya mencontohkan terdapat platform yang telah menyediakan fitur bagi orang tua untuk mematikan fungsi komunikasi tertentu. Namun, fitur tersebut tidak akan efektif jika orang tua tidak mengetahui keberadaannya maupun cara menggunakannya.

“Jadi tidak hanya men-take down tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga tidak dapat kita lakukan penurunan risiko,” kata Meutya.

Komdigi juga akan melakukan survei untuk mengevaluasi pelaksanaan PP TUNAS di masyarakat. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk melihat efektivitas penerapan aturan, selain laporan yang diberikan oleh platform.

Meutya mengatakan pemerintah juga mendorong implementasi PP TUNAS di tingkat pemerintah daerah agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan di tingkat pusat.

Pemerintah menargetkan kepatuhan penuh platform terhadap PP TUNAS pada Maret 2027. Namun, Meutya meminta platform tidak menunggu hingga batas waktu tersebut untuk melakukan perubahan.

“Kami berharap lebih cepat lagi karena setiap hari pasti ada anak yang kemudian terhalusinasi oleh AI karena teknologi membiarkan anak di usia yang sangat dini masuk ke platformnya,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *