
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai putusan tersebut masih membuka peluang adanya tindak lanjut melalui lembaga negara lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali…
“Potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke “lembaga terkait yang berwenang” sesuai UUD 1945,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, secara teoretis putusan tersebut dapat membuka ruang bagi DPR dan MPR untuk menjalankan mekanisme politik yang tersedia dalam konstitusi, termasuk proses pemakzulan (impeachment) apabila terdapat dugaan pelanggaran berat dan didukung oleh kekuatan politik yang menguasai parlemen.
Namun, Henri menilai kelanjutan proses tersebut sangat bergantung pada dinamika politik nasional, khususnya sikap Presiden Prabowo Subianto serta partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah.
Menurutnya, keputusan untuk meneruskan atau menghentikan berbagai kemungkinan langkah politik tersebut pada akhirnya berada di tangan para pemegang kekuasaan politik saat ini.
“Bolanya ada di pak Prabowo sekarang, yang sudah makin menunjukkan peran sentralnya sebagai satu satunya penguasa yang menentukan dan mengendalikan kontrol dan kekuasaan terhadap arah jalannya politik dan hukum di negeri ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Baca Juga: MK Tak Diskualifikasi Gibran, Henri Subiakto Justru Soroti Dampak yang Lebih Berbahaya
Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
