
KORAN MANDALA – Persoalan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan maraknya reklame ilegal di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. D
PRD Kota Bandung menilai penanganan dua persoalan tersebut masih membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas dan respons lintas dinas yang lebih cepat.
Komisi III DPRD Kota Bandung mendorong pemerintah kota tidak berhenti pada pendataan maupun koordinasi, tetapi memastikan pohon yang mengganggu keselamatan dan reklame yang melanggar aturan benar-benar ditindak di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, mengatakan persoalan pohon tidak bisa ditangani secara parsial karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan keberadaan fasilitas publik.
Menurutnya, DPKP, DSDABM, dan Dishub perlu bergerak lebih cepat untuk mengevaluasi pohon yang menutupi rambu lalu lintas, mengganggu jaringan jalan, berpotensi merusak fasilitas umum, hingga memiliki risiko tumbang.
“DPKP, DSDABM, dan Dishub dinilai perlu kerja sama mempercepat evaluasi lapangan khususnya terhadap pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau memiliki risiko tumbang,” kata Agus.
Masalahnya bukan semata keberadaan pohon, melainkan seberapa cepat pemerintah merespons ketika kondisi tersebut sudah berpotensi membahayakan masyarakat. Ketidakjelasan siapa yang harus bertindak dapat membuat penanganan di lapangan berjalan lambat ketika situasi justru membutuhkan respons cepat.
Persoalan serupa terlihat dalam penanganan reklame. Keberadaan reklame tanpa izin atau yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dinilai tidak cukup hanya diperiksa dari sisi administrasi perizinan. Pemerintah juga harus memastikan reklame yang melanggar benar-benar ditertibkan.
DPMPTSP bersama Dinas Cipta Bintar didorong mengevaluasi kelengkapan izin sekaligus kesesuaian lokasi reklame dengan ketentuan tata ruang. Sementara Satpol PP memiliki peran dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk melakukan pembongkaran terhadap reklame yang terbukti melanggar sesuai prosedur.
Komisi III juga menyoroti pentingnya integrasi data. Pemerintah perlu memiliki basis data yang jelas mengenai reklame legal dan ilegal agar penertiban tidak dilakukan secara sporadis dan tidak membuka ruang bagi reklame bermasalah untuk terus berdiri.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III mendorong pembentukan tim terpadu antardinas untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di titik-titik rawan. Selain itu, sistem perizinan reklame di DPMPTSP diminta diperkuat agar data perizinan dapat terintegrasi dengan kebutuhan pengawasan di lapangan.
SOP lintas dinas juga dinilai mendesak, terutama untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pohon berisiko maupun reklame yang diduga melanggar aturan.
Dengan demikian, persoalan yang selama ini berpotensi menjadi ancaman keselamatan dan mengganggu ketertiban ruang kota tidak berhenti pada rapat koordinasi. Ukuran keberhasilannya justru akan terlihat dari seberapa cepat laporan ditindaklanjuti, seberapa konsisten penertiban dilakukan, dan apakah pelanggaran benar-benar diberi sanksi.
Bagi Kota Bandung, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana menjaga estetika kota, tetapi memastikan ruang publik aman dan aturan benar-benar berlaku bagi semua.
