Tuesday, October 6News That Matters

Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Dinilai Penting untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia


Wacana Berita, Jakarta –

Gugatan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dinilai penting karena tak hanya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia juga dinilai memiliki arti penting bagi upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai proses hukum yang ditempuh para pemohon dapat menjadi momentum untuk memperketat pemeriksaan persyaratan calon dalam setiap kontestasi pemilu.

Baca Juga: Dari Listyo Sigit ke Suyudi Ario Seto, Projo Klaim Jokowi Restui Penggantian Kapolri

Menurut Ray, persoalan yang diperdebatkan dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sengketa yang berkaitan dengan Gibran. Lebih jauh, perkara itu dapat menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu maupun peserta kontestasi agar lebih serius memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

“Gugatan Denny Indrayana saya kira amat sangat penting bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa yang akan datang,” kata Ray, dikutip Selasa (6/10/2026).

Ray menilai proses tersebut memberikan pesan kepada seluruh pihak agar tidak menganggap remeh persyaratan administratif dalam pencalonan.

“Langkah-langkah yang dilakukan ini memperingatkan kepada siapa pun sebenarnya agar tidak bermain-main dengan persyaratan-persyaratan mereka di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ray menekankan, persoalan dokumen persyaratan calon bukan fenomena yang hanya muncul dalam perkara Gibran. Menurut dia, persoalan serupa juga pernah ditemukan dalam berbagai kontestasi politik, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Harus diingat bahwa peristiwa-peristiwa yang seperti ini tidak hanya terjadi di Gibran. Di kasus-kasus pemilihan kepala daerah juga masalah-masalah yang seperti ini,” kata Ray.

Karena itu, ia menilai pemeriksaan administrasi calon perlu dilakukan secara lebih selektif sejak awal. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah persoalan persyaratan baru muncul setelah seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu atau bahkan setelah proses pemilihan selesai.

“Kalau selektif telah dilakukan, misalnya pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi, mungkin di anggota legislatif boleh jadi juga lebih banyak kita temukan persoalan-persoalan ini,” ujarnya.

Ray juga mengatakan persoalan kelengkapan atau keabsahan dokumen pendidikan calon sudah terjadi sejak sebelum Pemilu 2024.

“Dan ini sudah menggejala bukan hanya tahun 2024, sejak dari dahulu juga persoalan-persoalan seperti ini sering terjadi,” tuturnya.

Gugatan ke Gibran tercatat dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lainnya, dengan Bambang Widjojanto hingga Refly Harun.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden itu ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sendiri telah mendengarkan keterangan dari pihak Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Kemendikdasmen juga memberikan keterangan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.  MK mencatat bahwa kementerian menjelaskan surat keterangan penyetaraan tersebut bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.

Baca Juga: Projo: Pak Prabowo Tidak Perlu Mengganti Semua Orang Jokowi, Kalau Masih Berprestasi Kenapa Diganti?

MK menjadwalkan pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) di 20.00 WIB. Dengan demikian, penilaian mengenai konsekuensi hukum dari seluruh dalil dan bukti dalam perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *