
Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun kini masuk dalam rencana pengembangan layanan koperasi. Pemerintah sedang membahas kemungkinan koperasi menjadi unit pelayanan jasa untuk menyalurkan gaji PNS sekaligus pembayaran pensiun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono setelah pembahasan bersama Menteri Keuangan. Namun, skema ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku bagi para PNS.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ungkap Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut ditujukan untuk memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat. Koperasi tidak hanya diharapkan menjalankan fungsi usaha bagi anggotanya, tetapi juga memiliki kemampuan menyediakan layanan jasa yang lebih luas.
Rencana tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan koperasi dalam berhadapan dengan industri perbankan. Ferry menilai keberadaan layanan baru dapat membuat koperasi memiliki ruang yang lebih besar untuk bersaing dengan perbankan di Indonesia.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujar Ferry.
Pembahasan mengenai fungsi baru koperasi tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Melalui RUU tersebut, pemerintah juga membahas perubahan pada sistem pengawasan koperasi. Salah satu rencananya adalah membentuk badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain persoalan pengawasan, rancangan perubahan aturan itu turut memuat fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga tersebut nantinya dirancang memiliki peran dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
Baca Juga: Prabowo Kasih Jalan Keluar untuk Koruptor: Akui Dosa, Kembalikan Uang!
Dengan demikian, rencana memperluas layanan koperasi tidak hanya menyangkut pembayaran gaji dan pensiun. Ada pula upaya membangun sistem pengawasan serta perlindungan simpanan agar ekosistem koperasi dapat berkembang dengan kerangka yang lebih kuat.
Ferry mengatakan dirinya telah mencermati draf perubahan keempat UU Perkoperasian yang merupakan RUU inisiatif DPR. Menurutnya, perubahan aturan dibutuhkan karena kondisi koperasi saat ini sudah menghadapi dinamika ekonomi yang berbeda dibandingkan ketika aturan lama dibuat.
UU Nomor 25 Tahun 1992 sendiri telah berusia 34 tahun. Ferry menilai sejumlah ketentuan di dalamnya tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman sehingga diperlukan penataan ulang terhadap ekosistem koperasi.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Juni 2026.
Rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun pun menjadi salah satu gambaran arah baru yang sedang didorong pemerintah. Meski demikian, pelaksanaannya masih bergantung pada pembahasan dan proses legislasi yang sedang berjalan.
