Tuesday, October 6News That Matters

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Perusahaan Disiapkan Dana Cadangan Pesangon


Wacana Berita, Jakarta –

Perusahaan tidak lagi bisa dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah juga menyiapkan konsep dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang kesulitan membayar hak pekerja saat terjadi PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan baru tersebut memperketat penggunaan alasan tertentu oleh perusahaan untuk melakukan PHK. Salah satu alasan yang menjadi perhatian adalah efisiensi.

“Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” tegas Yassierli di DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Menurut Yassierli, ketentuan baru tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun, ia belum memaparkan secara detail batasan alasan PHK maupun mekanisme yang nantinya harus ditempuh perusahaan.

Pemerintah meminta publik menunggu naskah aturan untuk melihat ketentuan tersebut secara lengkap. Dengan begitu, penerapan aturan baru tidak hanya bergantung pada pernyataan umum mengenai larangan melakukan PHK secara mudah.

Di sisi lain, persoalan yang selama ini muncul ketika pekerja terkena PHK bukan hanya mengenai alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Kemampuan perusahaan menyediakan uang pesangon juga menjadi persoalan yang ingin diantisipasi pemerintah.

Yassierli mengungkap masih ada kondisi ketika perusahaan mengaku tidak memiliki dana saat harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon. Karena itu, UU baru memberikan payung hukum bagi pembentukan dana cadangan pesangon.

“Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” jelas Yassierli.

Konsep tersebut diharapkan dapat membuat kewajiban pembayaran pesangon lebih siap ketika perusahaan harus melakukan PHK. Namun, mekanisme pengumpulan, pengelolaan, maupun penggunaan dana cadangan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam UU.

Baca Juga: Pekerja Berhak Tolak PHK Sepihak, Ini Aturan dan Prosedur Resmi dari Kemenaker

Ketentuan mengenai dana cadangan pesangon nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, pekerja dan perusahaan masih harus menunggu aturan turunan untuk mengetahui bagaimana skema tersebut akan berjalan.

Selain memperketat ketentuan PHK dan menyiapkan dana cadangan, UU baru juga mengubah formula pesangon. Salah satu perubahan yang sudah disampaikan Yassierli adalah penghapusan faktor pengali 0,5 kali.

Menurutnya, besaran pesangon dalam aturan baru paling sedikit menggunakan pengali satu kali. Namun, nominal akhirnya tetap bergantung pada faktor yang memengaruhi penghitungan, termasuk masa kerja.

“Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali,” kata Yassierli.

Pemerintah dengan demikian membawa sejumlah perubahan dalam aturan ketenagakerjaan, mulai dari mekanisme PHK hingga pembayaran pesangon. Namun, sejumlah detail penting masih menunggu aturan turunan sehingga penerapan teknisnya belum sepenuhnya dapat diketahui.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *