Friday, October 2News That Matters

Ini Tugas dan Gaji 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo


Wacana Berita, Jakarta –

Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti keberadaan lembaga yang berperan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara. Meski kerap disebut dalam pemerintahan, tugas, kedudukan, hingga hak keuangan anggota Wantimpres masih belum banyak diketahui secara rinci.

Keberadaan lembaga penasihat Presiden memiliki sejarah panjang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Wantimpres, fungsi pemberian nasihat kepada Presiden dijalankan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diatur dalam UUD 1945.

DPA kemudian dihapus melalui perubahan keempat UUD 1945. Keberadaannya digantikan oleh sebuah dewan yang ditempatkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa fungsi dewan penasihat Presiden tetap dipertahankan, tetapi kedudukannya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Landasan konstitusional Wantimpres terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih rinci melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan aturan tersebut, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan nasihat dari seluruh anggota Wantimpres.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Namun, terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat tersebut. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Wantimpres atas permintaan Presiden dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan. Wantimpres juga dapat meminta informasi kepada instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Setiap anggota Wantimpres turut dibantu seorang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris tersebut bertugas memberikan masukan berdasarkan keahliannya, tetapi tidak dapat bertindak atas nama Wantimpres.

Dari sisi hak keuangan, kedudukan Wantimpres berada di bawah Presiden, tetapi hak keuangan dan fasilitasnya setara dengan menteri negara.

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres terdiri atas gaji dan sejumlah tunjangan. Untuk anggota, gaji ditetapkan sebesar Rp6 juta per bulan. Selain itu terdapat Tunjangan Kehormatan Rp3,3 juta, Tunjangan Kesehatan Rp2,2 juta, Tunjangan Pengganti Pensiun Rp1 juta, dan Tunjangan Perumahan Rp5 juta.

Dengan komponen tersebut, total hak keuangan Anggota Wantimpres mencapai Rp17,5 juta per bulan.

Sementara itu, anggota yang ditetapkan sebagai Ketua mendapatkan tambahan Tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, total hak keuangan Ketua Wantimpres menjadi Rp18,5 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lain, antara lain biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Usai Gabung Lingkaran Prabowo, Rocky Gerung Disindir Keras: Kepentingan Rakyat Cuma Komoditas?

Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan tersebut juga ditanggung oleh Pemerintah. Namun, Ketua dan Anggota Wantimpres yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak mendapatkan pensiun dan atau pesangon.

Seluruh pembiayaan hak keuangan Wantimpres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditempatkan dalam anggaran Sekretariat Negara.

Dengan kedudukan di bawah Presiden dan kewajiban memberikan nasihat serta pertimbangan secara rahasia, Wantimpres menjadi bagian dari struktur pemerintahan yang mendukung Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *