Friday, October 2News That Matters

Paman Usman Bilang Begini soal Sengketa Ijazah Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Anwar Usman, akhirnya buka suara soal sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di MK. Namun, Anwar memilih tidak memberikan komentar terkait substansi perkara tersebut.

Ia menegaskan tidak ingin memberikan tanggapan yang dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses persidangan yang sedang berjalan.

“Jangan deh. Saya ini orangnya, ya sudah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan nggak mau diintervensi oleh siapa pun. Nah, itu lah intinya,” kata Anwar di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga: Syahganda Nainggolan: Gibran Harusnya Jadi Camat Dulu

Anwar meminta persoalan sengketa tersebut sepenuhnya diserahkan kepada MK. Ia mengatakan dirinya kini sudah berada di luar lembaga tersebut sehingga tidak ingin ikut mencampuri perkara yang sedang diperiksa.

“Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar,” ujarnya.

Menurut Anwar, statusnya sebagai mantan hakim MK tidak membuat dirinya bebas memberikan pandangan terhadap perkara yang sedang berjalan. 

“Walaupun mantan hakim ya nggak boleh saya juga, walaupun mantan hakim nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan,” tambah dia.

Anwar juga mengatakan Gibran tidak pernah membahas perkara sengketa tersebut dengannya. Bahkan, ia mengaku sudah cukup lama tidak bertemu dengan Gibran. 

“Saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi saja nih. Nggak ada dan saya sendiri nggak mau, saya kan bukan orang politik,” ungkapnya.

Adapun persoalan dokumen pendidikan Gibran kini masih terus bergulir di MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan membatalkan pelantikannya. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *