
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan momentum krusial.
Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini dinilai dapat menjadi jalan bagi MK untuk melunasi “utang” kontroversi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal tersebut disampaikan Zainal dalam diskusi politik bertajuk “Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
“Dan saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90. Saya kira ada utang bangsa ini terhadap proses hukum tata negara yang buruk. Utang itu saya berharap dilunaskan di persidangan kali ini,” ujar Zainal Arifin Mochtar.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh pakar hukum Denny Indrayana bersama jajaran pemohon lainnya. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah resmi digelar oleh MK sejak 21 September 2026.
Berbeda dari sengketa Pilpres terdahulu yang berfokus pada perolehan suara, gugatan kali ini secara spesifik menyoal keabsahan dokumen pendidikan serta surat keterangan kesetaraan ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Para pemohon mendalilkan adanya kejanggalan administrasi pada berkas persyaratan tersebut.
Di samping substansi ijazah, perkara ini menghadirkan tantangan dari segi hukum acara. Para pemohon mengakui bahwa berkas gugatan diajukan jauh melampaui batas waktu formal penetapan hasil pemilu (paling lambat tiga hari setelah penetapan).
Namun, tim pemohon mendesak majelis hakim MK untuk mengedepankan aspek keadilan substantif (substantive justice). Hal ini didasari alasan bahwa bukti-bukti kunci mengenai kejanggalan dokumen pendidikan tersebut baru berhasil didapatkan pada tahun 2026.
Kilas Balik “Utang” Putusan 90/PUU-XXI/2023
Istilah “utang” yang disinggung Zainal merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Kala itu, MK mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan klausul bahwa sosok yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres/cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu/pilkada.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024, tetapi sekaligus memicu kontroversi etika dan tata negara yang panjang.
Kini, sidang pembuktian di MK dinilai menjadi panggung pertaruhan integritas lembaga konstitusi tersebut dalam menguji keabsahan syarat administrasi sang Wapres.
