
Komisi XIII DPR RI mendorong pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan menjadi bagian dari pembahasan sistem pemasyarakatan. Gagasan tersebut mencakup penyediaan bilik keluarga bagi warga binaan yang telah berkeluarga hingga opsi alat bantu kesehatan seksual bagi mereka yang membutuhkan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan gagasan tersebut telah dibahas dalam rangkaian pembahasan Panja Pemasyarakatan. Menurutnya, kebutuhan warga binaan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan hukuman, tetapi juga kesehatan serta kehidupan pribadi.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga. Yang kedua, alat bantu bagi yang membutuhkan,” kata Willy, dikutip dari akun YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).
Willy menyebut Komisi XIII telah menginisiasi pembahasan mengenai bilik keluarga di sejumlah lapas. Fasilitas tersebut dikaitkan dengan kebutuhan warga binaan untuk tetap menjaga hubungan dengan pasangan dan keluarga selama menjalani masa pembinaan.
Menurut Willy, pendekatan tersebut tidak terlepas dari perubahan paradigma pemasyarakatan di Indonesia. Warga binaan, kata dia, tidak semata-mata ditempatkan sebagai orang yang harus menjalani hukuman, tetapi juga dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat, hidup normal,” ujar Willy.
Ia bahkan menggambarkan lapas sebagai ruang transisi bagi warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di masyarakat. Karena itu, menurutnya, berbagai kebutuhan dasar dan aspek privat warga binaan perlu dipertimbangkan dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam pembahasan tersebut, kebutuhan biologis menjadi salah satu aspek yang turut disoroti. Willy menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kesehatan dan pembinaan, bukan semata-mata dilihat sebagai persoalan seksual.
Komisi XIII sebelumnya menyatakan pemenuhan hak atas kesehatan seksual bagi warga binaan perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Hal itu menjadi salah satu pembahasan ketika Komisi XIII melakukan kunjungan kerja ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada 25 September 2026.
Dalam keterangan resmi DPR, rekomendasi yang dibahas antara lain mencakup edukasi kesehatan seksual serta alternatif alat kesehatan yang memenuhi standar medis. Komisi XIII menyatakan masih perlu mendalami kebutuhan, dasar kebijakan, keamanan dan mutu alat kesehatan, penilaian tenaga medis, serta perlindungan privasi warga binaan.
Artinya, gagasan mengenai alat bantu kesehatan seksual tersebut belum dapat dipahami sebagai kebijakan nasional yang sudah berlaku di seluruh lapas. Pembahasannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum menentukan bentuk fasilitas, mekanisme penggunaan, standar kesehatan, dan aturan yang menjadi dasarnya.
Sementara itu, gagasan bilik keluarga juga ditempatkan dalam kerangka pembinaan warga binaan. DPR menilai keberadaan ruang khusus bagi warga binaan bersama pasangan sahnya berkaitan dengan hubungan keluarga sekaligus kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Willy sebelumnya juga menekankan bahwa kehidupan di dalam lapas membutuhkan pengaturan yang memperhatikan kebutuhan dasar maupun aspek privat. Ia menyebut Komisi XIII sedang berupaya membangun regulasi pemasyarakatan yang berbasis data dan melibatkan sejumlah pakar.
Baca Juga: Kasus Chat Cabul Mahasiswa UGM Viral, DPR Ingatkan Kampus Jangan Cuma Bergerak Saat Heboh
Selain kebutuhan biologis, pendekatan pembinaan juga diarahkan pada kesehatan, kebersihan, pola hidup sehat, literasi, dan relasi sosial. Menurut Willy, edukasi diperlukan agar kehidupan warga binaan tetap sehat dan produktif selama menjalani proses pemasyarakatan.
Pembahasan mengenai bilik keluarga dan kesehatan seksual tersebut pada akhirnya berkaitan dengan tujuan pemasyarakatan yang lebih luas. Warga binaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga memiliki kesiapan fisik, mental, sosial, dan hubungan keluarga ketika kembali ke masyarakat.
Karena itu, Komisi XIII masih perlu merumuskan bagaimana gagasan tersebut dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan aturan, standar kesehatan, keamanan, serta privasi. Tahapan pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pemasyarakatan yang lebih konkret.
