
KORAN MANDALA – Polres Cimahi mengungkap kasus pencurian kabel sinyal dan kabel grounding milik infrastruktur Kereta Cepat Whoosh. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, keenam tersangka masing-masing berinisial HR, R, YR, G, FF, dan IR. Lima tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah.
“Kami amankan enam orang pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang beraksi di dua lokasi berbeda dan waktu berbeda juga,” kata Faruk saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Pencurian pertama terjadi pada 26 Juli 2026 di kilometer 120+526, Kelurahan Melong. Komplotan tersebut kemudian kembali beraksi pada 7 September 2026 di kilometer 105, kawasan Padalarang.
Menurut Faruk, aksi pencurian dilakukan pada malam hari ketika Kereta Cepat Whoosh tidak beroperasi. Para pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk memotong dan mengambil kabel yang berada di sepanjang trase.
“Jadi mereka ini melakukan pencurian memang di malam hari, ketika kereta tidak beroperasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka diketahui pernah bekerja dalam proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Pengalaman tersebut membuat mereka mengetahui kondisi dan tata letak trase yang menjadi lokasi pencurian.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan residivis dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dalam kasus pencurian serupa.
“Jadi memang tiga orang ini ada yang pernah bekerja di proyek KCIC, sehingga mereka tahu seluk beluk trase KCIC saat pencurian. Kemudian dua lainnya memang sudah sering melakukan pencurian dan merupakan DPO Polsek Jatiluhur,” kata Faruk.
Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Barang yang dicuri berupa kabel yang menjadi bagian dari infrastruktur pendukung operasional Kereta Cepat Whoosh.
Atas perbuatannya, lima tersangka yang terlibat langsung dalam pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan tersangka IR yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 561 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Cimahi masih menangani proses hukum terhadap keenam tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus pencurian tersebut.
