
Partai Demokrat membantah anggapan bahwa gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari manuver politik partai.
Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Andi Mallarangeng menegaskan Denny mengajukan gugatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum independen. Karena itu, Demokrat tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri keputusan Denny.
Pernyataan itu disampaikan Andi dalam siniar Total Politik yang tayang 1 Oktober 2026. Ia merespons pertanyaan mengenai alasan Demokrat tidak melakukan lobi atau pendekatan kepada Denny untuk mencegah perkara tersebut bergulir di MK.
“Beliau kan adalah lawyer independen. Waktu mengajukan ke MK, dia pakai integritasnya, dia punya platform law firm-nya. Sehingga itu adalah tanggung jawab profesional seorang Denny Indrayana, tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat,” ujar Andi.
Andi mengakui Denny memiliki sejarah dengan Demokrat. Selain pernah menjabat Wamenkumham pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny juga pernah mendapat dukungan dalam kontestasi politik dan menjadi calon anggota legislatif dari Demokrat.
Namun, menurut Andi, hubungan tersebut tidak berarti setiap langkah Denny dalam kapasitas profesionalnya berkaitan dengan Demokrat. Ia juga membandingkan posisi Denny dengan sejumlah tokoh lain yang pernah menjadi bagian dari pemerintahan SBY.
Andi menegaskan Demokrat tidak mendorong maupun menghalangi langkah hukum Denny. Bahkan, menurut dia, internal Demokrat justru terkejut ketika mengetahui gugatan tersebut diajukan dan kemudian dilanjutkan MK ke tahap persidangan.
“Kami aja terkaget-kaget tiba-tiba dia ini maju ke MK. Terus MK pun juga meneruskan, kaget juga. Jadi kami tidak ikut campur tangan, tidak mendorong ataupun tidak juga menghalangi hak-hak warga negara untuk menguji atau men-challenge keabsahan ini. Itu urusan individu,” kata Andi.
Baca Juga: Demokrat Bantah SBY ‘Dampingi’ Denny Indrayana Gugat Gibran
Karena itu, Demokrat memilih bersikap pasif dan menunggu proses hukum berjalan. Andi mengatakan partainya tidak ingin mengambil langkah sebelum mengetahui putusan MK dalam perkara yang dinilainya belum memiliki preseden tersebut.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan Demokrat bahwa gugatan Denny Indrayana ke MK tidak diarahkan atau dikoordinasikan oleh partai.
