
Tuding adanya aliran dana fantastis senilai Rp480 miliar yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali memicu perbincangan publik.
Narasi yang beredar, termasuk klaim bahwa uang tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil Toyota Land Cruiser, dinilai perlu diuji secara logis dan prosedural berdasarkan fakta hukum.
Tokoh Muda NU sekaligus akademisi dan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Raudlatul Anwar, H. M. R. Nadhif (Gus Nadhif), meminta masyarakat untuk kritis dan tidak menelan mentah-mentah tuduhan tanpa verifikasi bukti.
“Kalau menyangkut angka Rp480 miliar, tentu harus diuji: uangnya dalam mata uang apa, pecahannya berapa, dari mana sumbernya, melalui mekanisme apa, siapa yang membawa, kapan, dan apa bukti transaksinya. Semua harus jelas,” ujar Gus Nadhif kepada wartawan di Jakarta.
Gus Nadhif secara rinci mengalkulasi aspek fisik dari klaim tersebut. Jika nominal Rp480 miliar berbentuk uang tunai pecahan Rp100.000, maka setidaknya ada 4,8 juta lembar uang kertas.
Secara teoritis, volume total fisik uang mencapai lebih dari 5,18 meter kubik, ini belum termasuk ikatan, pengemasan, dan ruang kosong.
Oleh karena itu, klaim bahwa uang tunai Rupiah sebanyak itu dapat diangkut hanya menggunakan dua unit kendaraan SUV dinilai tidak rasional secara fisik.
“Transaksi bernilai sangat besar tidak bisa disederhanakan hanya dengan pertanyaan apakah uang tersebut muat di dalam kendaraan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem perbankan nasional memiliki protokol ketat terkait identifikasi nasabah (KYC), penelusuran sumber dana, serta kewajiban pelaporan transaksi keuangan berkala.
Apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, maka regulasi lalu lintas devisa dan kepatuhan perbankan juga harus dibuktikan secara formal.
Terkait isu yang menuding sejumlah kiai menerima lalu mengembalikan risywah (suap), serta spekulasi penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Nadhif menegaskan agar pihak yang melempar tuduhan tidak asal melakukan manipulasi opini publik.
“Kalau ada tuduhan kiai menerima lalu mengembalikan risywah, tunjukkan faktanya. Kalau kemudian nama para kiai digoreng seolah-olah akan diseret ke KPK, harus jelas dasar dan sumber resminya,” kata Gus Nadhif.
Sebelumnya, Sekjen PBNU periode 2021–2026 sekaligus Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengadukan salah satu media ke Dewan Pers terkait konten podcast yang memuat tuduhan aliran dana Muktamar NU tanpa konfirmasi.
“Ya, saya baru dari Dewan Pers untuk mengajukan pengaduan salah satu media, ya, yang membuat konten dengan mengundang narasumber yang tidak kredibel. Di mana beberapa hal kita catat, yang itu kalau tidak dilakukan klarifikasi atau tabayun, bisa menimbulkan kesalahpahaman serta merusak reputasi sejumlah tokoh,” kata Gus Ipul, Senin (28/9/2026).
Gus Ipul menegaskan langkah hukum ke Dewan Pers ini diambil guna menguji kepatuhan media tersebut terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengingat para tokoh yang disebutkan namanya tidak pernah diberi hak jawab maupun dikonfirmasi sebelumnya.
