
Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon gugatan perselisihan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, memberikan tanggapan balik atas pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sengketa ijazah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi klaim Jokowi yang menyebut jenjang pendidikan Gibran sudah jelas mulai dari SD, SMA, hingga perguruan tinggi, Denny mempertanyakan bukti riil kelulusan tingkat sekolah menengah atas tersebut.
“Pak, yang paling penting di mana Gibran menyelesaikan pendidikan SMA-nya? Kenapa pendidikan SMA? Itu karena syaratnya di UU, pendidikan minimal SMA atau sederajat,” ujar Denny Indrayana dalam keterangannya kepada Wacana Berita, Selasa (29/11/2026).
Denny menjelaskan bahwa pokok masalah hukum yang dipersoalkan di MK bersumber dari tidak adanya bukti tamat pendidikan SMA yang melandasi terbitnya surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya, ijazah atau sertifikat dari UTS Insearch yang digunakan sebagai dasar penyetaraan tidak membuktikan kelulusan jenjang setara SMA.
“Karena kami tidak mendapatkan bukti tamat pendidikan SMA tersebut, di UTS Insearch yang jadi dasar terbitnya penyetaraan SMA, sepanjang tidak ada bukti tamat, maka Gibran tak memenuhi syarat,” tegasnya.
Ia juga mengritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai lalai dalam menguji keabsahan dokumen para calon saat tahapan pendaftaran Pilpres 2024.
“KPU tak melakukan pemeriksaan verifikasi faktual atas surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Sdr Gibran. KPU sebenarnya tidak melakukan proses verifikasi dengan baik dan profesional,” lanjut Denny.
Meskipun menghargai respons dari Jokowi, Denny menegaskan bahwa kunci utama dari penyelesaian polemik ini berada di tangan Gibran Rakabuming Raka sendiri. Ia mengundang Gibran secara langsung untuk hadir di ruang sidang MK guna menyampaikan bukti-bukti pembelaan.
“Karena itu Pak Jokowi, mari kita dorong MK membuka ruang sidang untuk memeriksa, untuk membuktikan, saya mengundang Mas Gibran untuk hadir di persidangan agar semuanya lebih jelas,” ucapnya.
“Tanggapan Pak Jokowi tentu punya andil memperjelas masalah ini, tapi sebenarnya yang kita tunggu adalah komentar dari Gibran. Diamnya dia tak menyelesaikan masalah, inilah kesempatan bagi Gibran di ruang sidang yang mulia, di ruang sidang MK untuk memaparkan bukti-bukti membela diri,” pungkas Denny.
