Thursday, October 8News That Matters

PHPU Tahap Pembuktian, Denny Minta MK Hadirkan Gibran-Menkum


Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai kelanjutan perkara ini membuka ruang bagi pengujian lebih lanjut atas persoalan yang mereka ajukan.

Apresiasi disampaikan Denny Indrayana, salah satu pemohon yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), seusai persidangan di Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurut Denny, berlanjutnya proses ke tahap pembuktian membuat permohonan mereka dapat dibahas tanpa terlebih dahulu terhenti pada perdebatan mengenai aspek formil.

“Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.

Perdebatan soal aspek formil dikesampingkan sementara

Denny mengatakan, masuknya perkara ke tahap pembuktian menunjukkan bahwa sejumlah persoalan prosedural yang sebelumnya diperdebatkan untuk sementara dapat dikesampingkan. Persoalan itu mencakup tenggang waktu pengajuan perkara, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, serta sifat final putusan.

“Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan,” kata dia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks proses persidangan yang kini telah berlanjut. Dengan demikian, perhatian pemohon diarahkan pada permintaan mereka agar sejumlah pihak dipanggil dan didengarkan keterangannya oleh hakim konstitusi.

Pemohon minta tiga pihak dihadirkan

Denny bersama para pemohon meminta MK menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan. Selain Gibran, mereka juga mengajukan permintaan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan.

Ketiga nama tersebut disebut pemohon dalam permintaan kepada hakim konstitusi sebagai pihak yang dinilai perlu didengarkan keterangannya terkait perkara yang menyangkut keabsahan ijazah Gibran.

“Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya, saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum,” ujar Denny.

Perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian. Dalam tahap tersebut, permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran, Abdul Mu’ti, dan Supratman Andi Agtas menjadi bagian dari proses persidangan yang sedang berjalan di MK.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *