Friday, September 25News That Matters

Semprot Denny, Jokowi Ungkap Jalur Pendidikan Gibran, Ada O-Level hingga UTS Insearch


Wacana Berita, Jakarta –

Joko Widodo buka-bukaan mengenai perjalanan pendidikan Gibran Rakabuming Raka setelah syarat pendidikan putra sulungnya sebagai calon wakil presiden kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menyebut Gibran menempuh pendidikan dari Solo hingga Singapura sebelum melanjutkan studi melalui program pathway di Australia.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Ia kemudian membeberkan riwayat pendidikan Gibran untuk menjelaskan jalur pendidikan yang pernah ditempuh putranya.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jokowi dimintai tanggapan mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Menurut Jokowi, pendidikan dasar Gibran ditempuh di Solo sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah menengah di Singapura. Ia menyebut Gibran bersekolah di SD 16 Kotamadya Surakarta dan kemudian SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta.

“Yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” kata Jokowi.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Singapura, Gibran disebut melanjutkan ke jenjang O-Level. Jokowi kemudian menjelaskan bahwa perjalanan pendidikan tersebut berlanjut ke Australia melalui UTS Insearch.

“kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan UTS Insearch yang disebutnya sebagai pathway menjadi bagian dari jalur pendidikan Gibran sebelum kemudian kembali melanjutkan studi di Singapura. Setelah menjalani pendidikan di Australia, Gibran disebut melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore atau MDIS.

“Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” sambung Jokowi.

Penjelasan tersebut muncul ketika persoalan pendidikan Gibran tengah menjadi bagian dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK menguji pemenuhan syarat tersebut sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta menyatakan penetapannya dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum. Mereka juga mengajukan permintaan agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru jika permohonan dikabulkan.

Denny dan para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan dokumen syarat pendidikan Gibran. MK mencatat para pemohon menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses informasi publik.

Baca Juga: Jokowi dan Gibran ‘Dihajar’ Isu Ijazah Palsu, Hanya PSI yang Disebut Berani Bela

Di sisi lain, Jokowi menilai persoalan tersebut harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara. Ia tidak menyatakan akan mengambil langkah di luar proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi. Sikap tersebut disampaikan bersamaan dengan penjelasannya mengenai jalur pendidikan yang pernah ditempuh Gibran.

Jokowi juga menyinggung proses administrasi pencalonan ketika menjawab pertanyaan mengenai syarat pendidikan tersebut. Ia menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima oleh KPU saat proses pencalonan.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ucap Jokowi.

Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan di MK sehingga dalil para pemohon belum menjadi putusan hukum. MK sebelumnya menjadwalkan agenda pemeriksaan dengan mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait dalam perkara tersebut.

Riwayat pendidikan Gibran yang dipaparkan Jokowi kini menjadi bagian dari perdebatan publik setelah syarat pencalonannya kembali diuji melalui jalur hukum. Sementara keputusan mengenai keabsahan syarat tersebut tetap berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *