Friday, September 25News That Matters

Pernyataan Menohok Denny Indrayana! Sebut Gibran Korban KDRT Politik Hingga Disarankan Minta Perlindungan LPSK!


Wacana Berita, Jakarta –

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan pandangan berbeda mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara gugatan syarat pendidikan yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Denny, persoalan yang ia gugat bukan ditujukan kepada pribadi Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny dalam diskusi bertajuk “Indonesia Memanggil: Konstitusi Dikorupsi, Patronase Oligarki, dan Bahaya Senjata Hukum Beracun RUU Perampasan Aset” di Mercure Hotel, Makassar, Jumat (25/9/2026).

Denny bahkan menyebut Gibran sebagai korban dan mengatakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu tidak mengetahui persoalan yang menjadi dasar gugatan. “Jadi, sekali lagi, yang kita soal bukan Gibran. Mas Gibran aman,” kata Denny.

“Mas Gibran itu enggak tahu apa-apa dia. Korban ini,” lanjutnya. Atas dasar pandangan tersebut, Denny kemudian melontarkan pernyataan agar Gibran mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Harusnya kita bawa Mas Gibran ke LPSK. Minta perlindungan saksi dan korban. Karena kekerasan dalam rumah tangga. Dipaksa menjadi cawapres,” ujar Denny. Ia tidak menyebut siapa pihak yang menurutnya memaksa Gibran, dan hanya mengatakan, “Entah oleh siapa.”

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perkara yang diajukan Denny bersama sejumlah pihak ke MK terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon presiden maupun calon wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut pihaknya menemukan indikasi serta bukti petunjuk awal mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

Dalil tersebut kemudian mendapat bantahan dari pihak terkait, yakni Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara). Kuasa hukum pihak terkait, Tri Sandhi Wibisono, mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa masalah syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Tri, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan mengenai hasil pemilu. “Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” ujar Tri.

Baca Juga: Prabowo Bisa ‘Pusing’, Sengketa Pendidikan Gibran di MK Disebut Mulai Sentuh Istana

Ia merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, perkara tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara para pemohon dan pihak terkait. Para pemohon meminta persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran diperiksa dalam perkara PHPU, sedangkan pihak terkait mempertanyakan apakah persoalan tersebut termasuk objek yang dapat diperiksa MK melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *