
Politisi senior Akbar Faizal menyoroti temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang disebut dihuni oleh sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akbar mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap para petugas lapas, mulai dari pimpinan hingga staf.
“Yth. Menteri @Kemenimipas_RI Bapak Jenderal Agus Andriyanto, segera dieksekusi saja seluruh petugas LP Cibinong itu. Mulai dari pimpinan hingga staf. Sudah rusak organisasi Bapak di Cibinong itu,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (25/9).
Ia menilai ulah oknum di lapas tersebut berpotensi merusak upaya yang selama ini dilakukan Agus Andriyanto dalam membangun kinerja dan kepercayaan publik terhadap kementerian yang dipimpinnya.
“Susah payah Bapak membangun kinerja dan kepercayaan Bapak di kementerian baru ini tp mereka rusak secara total. Saya kenal Anda tak bisa menoleransi seperti ini. Segera eksekusi mereka-mereka itu Pak. @prabowo @KSPgoid @setkabgoid @KemensetnegRI,” tegasnya.
Sebagai informasi, dugaan skandal di Lapas Cibinong terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Di area steril bagian belakang lapas, tim Ombudsman menemukan klaster khusus yang terdiri dari lebih dari 10 unit kamar berukuran sekitar tipe 36 dan terpisah dari blok hunian narapidana pada umumnya. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen VVIP, mulai dari sofa, pendingin ruangan (AC), televisi layar besar, kulkas dua pintu yang berisi minuman beralkohol, hingga peralatan kebugaran. Di sekitar lokasi juga ditemukan kendaraan mewah sekelas Toyota Alphard.
Klaster tersebut diketahui ditempati sejumlah narapidana kasus tipikor dan TPPU. Saat sidak berlangsung, salah satu penghuni disebut mengakui telah membayar sejumlah uang untuk dapat menempati fasilitas eksklusif tersebut.
Baca Juga: Saat Sidak di Lapas Cibinong, Ombudsman Dihalangi Petugas
Pihak lapas sempat menyatakan kompleks tersebut merupakan rumah dinas petugas. Namun, penjelasan itu dibantah Ombudsman berdasarkan kondisi bangunan dan temuan penghuni di dalamnya.
Saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan investigasi internal. Selain itu, pengelola lapas diberi waktu satu bulan untuk membongkar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut.
