Wednesday, September 23News That Matters

Demokrat Respons Usulan Soal Capres-Cawapres dari PDIP: Sementara Mungkin Kompromi ya…


Wacana Berita, Jakarta –

Wacana mengubah aturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk pemilu mendatang mulai memunculkan berbagai gagasan dari partai politik. Salah satunya datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mengusulkan adanya batas maksimal gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut skema pembatasan dukungan partai dapat menjadi salah satu jalan tengah dalam merumuskan aturan pencalonan pada Pilpres 2029.

Baca Juga: Anak Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik Demi Makzulkan Gibran

Herman menilai gagasan dukungan minimal dua fraksi sekaligus maksimal tiga fraksi bisa menjadi kompromi. Skema tersebut dianggap dapat mencegah jumlah pasangan calon terlalu banyak, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi lebih banyak kandidat untuk berkompetisi.

“Sementara mungkin kompromi ya mungkin minimal dua fraksi gitu ya. Dan kemudian kalaupun maksimal dibatasi ya ini untuk membuka ruang supaya kemudian tidak numpuk menjadi calon yang lebih sempit gitu. Kalau dibatasi maksimal berarti akan lebih luas,” kata Herman, dikutip Kamis (24/9/2026).

Herman melihat konsep minimal dua dan maksimal tiga fraksi dapat menjadi opsi yang layak dibahas lebih jauh dalam proses penyusunan aturan Pemilu 2029.

Menurut dia, pembatasan jumlah partai pengusung bukan semata-mata bertujuan mengurangi jumlah kandidat. Sebaliknya, batas maksimal koalisi justru dapat mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar sehingga pasangan calon tertentu menguasai dukungan secara berlebihan.

Herman menilai keseimbangan tersebut penting agar kompetisi dalam Pilpres tetap menyediakan pilihan bagi masyarakat. Namun ia menegaskan belum ada angka final mengenai jumlah fraksi yang harus menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, pembahasan mengenai besaran dukungan masih menjadi bagian dari proses politik dan legislasi di DPR. Karena itu, ia meminta publik melihat bagaimana perkembangan wacana tersebut hingga aturan akhirnya dibahas dan ditetapkan.

“Besarannya ya nanti kita, kita lihat saja pada waktu penetapan nanti di pembahasan DPR,” ujarnya.

Herman menjelaskan, pembatasan dukungan partai memiliki dua tujuan yang perlu dijaga secara bersamaan. Pertama, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak sehingga kontestasi tetap efektif.

Kedua, aturan tersebut tidak boleh dibuat terlalu ketat hingga hanya memberikan kesempatan kepada segelintir kelompok politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Dengan pertimbangan tersebut, Demokrat melihat skema minimal dua dan maksimal tiga fraksi sebagai salah satu konsep yang dinilai cukup seimbang.

“Tapi ya kalau sekarang wacana yang berkembang kemudian dibatasi dua fraksi minimal dan maksimal tiga fraksi itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal untuk bisa memberikan batasan supaya calon presiden tidak terlalu banyak dan kemudian juga tidak membuat sempit para kandidat masih ada ruang demokrasi yang lebih luas untuk para calon presiden dan wakil presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus merespons wacana perubahan syarat pencalonan presiden mendatang. Salah satu gagasan yang berkembang adalah pasangan calon cukup mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi atau partai politik di DPR.

Baca Juga: PSI Soal Gugatan Denny Indrayana Cs: Mereka Cuma Ingin Cari Panggung di Atas Nama Gibran

PDIP kemudian mendorong agar tidak hanya terdapat batas minimal, tetapi juga batas maksimal jumlah partai yang dapat bergabung untuk mengusung satu pasangan calon.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *