Tuesday, September 22News That Matters

Semua Orang Bebas Menggugat Ijazah Mas Wapres, Tapi Tidak bagi Denny Indrayana


Wacana Berita, Jakarta –

Kelompok Relawan Gibranisti menegaskan tidak keberatan jika masyarakat mempertanyakan ijazah maupun syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, sikap tersebut berubah ketika pihak yang mempersoalkannya adalah Denny Indrayana.

Ketua Dewan Pembina Gibranisti, Bang Kendi mengatakan setiap orang tetap memiliki ruang untuk mengkritik sosok yang didukungnya, termasuk menempuh jalur hukum apabila memiliki keberatan. Menurutnya, yang dipersoalkan kelompoknya bukan hak untuk menggugat, melainkan sosok yang berada di balik gugatan tersebut.

Baca Juga: AHY dan Jokowi Tengah Mengintip Prabowo: Keduanya Masih Panaskan Mesin, Belum Saatnya Bermusuhan

“Kami berdiri hari ini untuk mengingatkan kepada publik bahwa tidak masalah setiap orang mau mengkritik,” ujar Bang Kendi, dikutip Selasa (22/9/2026).

Namun, Bang Kendi kemudian memberikan penekanan berbeda ketika berbicara mengenai Denny Indrayana.

“Orang mau mempertanyakan ijazah mas wapres silakan, orang mau memperkarakannya pun silakan. Tapi yang tidak boleh itu adalah kok seorang koruptor yang harus melakukan itu,” kata Bang Kendi.

Ia menilai tidak semestinya orang yang menurut kelompoknya memiliki persoalan hukum mendapatkan ruang luas untuk menyampaikan pandangan mengenai isu Gibran.

“Kita tidak boleh membiarkan para maling di bangsa ini kemudian melenggang kangkung seenaknya, terus diberi panggung, diberi media, agar bicara, diberi kesempatan sebebas itu untuk berekspresi, berkreasi, berorkestrasi di bangsa ini,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apabila pihak lain ingin menggugat atau mengkritik Gibran. Namun, Denny disebut sebagai pengecualian oleh kelompok tersebut.

“Kita mengutuk keras hal-hal seperti itu. Silakan. Bagi Gibranisti, siapa pun yang hendak mengkritik atau mungkin menggugat ijazah mas wapres, silakan. Tapi tidak bagi Denny Indrayana,” katanya.

Bang Kendi kemudian menutup pernyataannya dengan menyebut Denny sebagai “maling” dan mengatakan sosok tersebut tidak layak menjadi teladan.

“Sebab kenapa? Dia adalah maling, dia tidak cocok untuk jadi teladan. Menurut kami seperti itu,” ujarnya.

Adapun Denny Indrayana sendiri pada masa salu pernah dikaitkan dengan perkara dari Payment Gateway. Pada 2015, Denny memang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, tudingan bahwa ia melakukan korupsi juga pernah dibantah oleh pihak-pihak yang menilai persoalan itu berkaitan dengan kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Denny sendiri tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara perselihan hasil pemilu umum dari Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu pokok permohonannya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran di Pemilu 2024.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon meminta agar dalil mengenai syarat pendidikan tersebut dapat diuji melalui proses pembuktian. Mereka mempersoalkan antara lain bukti pemenuhan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat serta dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Dalam perkara tersebut, pakar hukum itu bersama 11 pemohon lainnya meminta pengadilan memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon antara lain mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga: Skenario Prabowo-Bahlil Dibayang-bayangi Porosnya Jokowi: Opsi Mungkin Secara Politik, Tapi…

Namun, dalil tersebut masih berada dalam proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai keabsahan pencalonan Gibran. MK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban lembaga pemilu serta pihak terkait pada 23 September 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *