Tuesday, September 22News That Matters

Utang Pemerintah ke BI Disebut Telah Diselesaikan, Suahasil Klarifikasi Surat Utang 2003


Wacana Berita, Jakarta –

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) yang berkaitan dengan surat utang dalam skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah diselesaikan. Namun, Suahasil mengaku tidak mengingat secara pasti waktu jatuh tempo instrumen utang yang disebut-sebut diterbitkan pada 2003 dan memiliki jatuh tempo hingga 2043.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pernyataan itu muncul ketika awak media meminta klarifikasi mengenai surat utang yang diterbitkan pada 2003 dan disebut memiliki tenor hingga 2043.

Awalnya, Suahasil menyatakan bahwa pembayaran utang tersebut tidak berkaitan dengan pertanyaan mengenai instrumen yang dimaksud. Namun, setelah pertanyaan diperjelas, ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diselesaikan.

“Oh, itu sudah selesai! Itulah yang sudah selesai itu, itu yang diselesaikan,” ujar Suahasil.

Ketika kembali ditanya apakah surat utang yang seharusnya jatuh tempo pada 2043 telah dilunasi lebih awal, Suahasil mengaku tidak mengingat secara pasti waktu jatuh temponya.

“Saya tidak ingat persis jatuh temponya, tetapi semua utang pemerintah kepada Bank Indonesia sudah dibayar,” katanya.

Suahasil menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan seluruh proses pembayaran dan pencatatan akuntansinya telah dilakukan secara tepat.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan telah menyelesaikan pembayaran kewajiban terkait surat utang kepada Bank Indonesia dengan total penerbitan yang disebut mencapai Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah diselesaikan, Suahasil menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor atau debitur BLBI.

Proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban tetap dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pemerintah juga masih melakukan pendataan, penagihan aktif, serta pengamanan aset yang berkaitan dengan kasus BLBI dan surat utang restrukturisasi.

Terkait jumlah obligor atau debitur yang masih memiliki kewajiban, Suahasil menyebut pemerintah masih memiliki daftar terkait hal tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan angka pastinya dalam kesempatan tersebut.

“Masih ada, ada daftarnya. Saya tidak bawa sekarang,” kata Suahasil.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *