Tuesday, September 22News That Matters

Apa Bedanya dengan Aturan Lama?


Wacana Berita, Jakarta –

Peta pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 kembali menjadi pembahasan setelah muncul wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR. Gagasan tersebut mencuat justru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold yang sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan.

Wacana itu disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah mengaku mendengar adanya masukan mengenai model baru dukungan pencalonan presiden. Menurut Paloh, pasangan calon nantinya dapat diwajibkan memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Namun, skema tersebut belum menjadi ketentuan resmi untuk Pemilu 2029. Bahkan, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut pembahasan tersebut masih berada pada tahap wacana dan meminta publik menunggu naskah akademik serta pembahasan aturan Pemilu.

Kemunculan gagasan dua fraksi membuat pembahasan aturan pencalonan presiden kembali menarik perhatian. Sebab, MK sebelumnya bukan sekadar mengubah angka presidential threshold, melainkan menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Aturan lama sendiri menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi perolehan sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ketentuan inilah yang selama ini dikenal sebagai presidential threshold.

MK kemudian menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar besar kecilnya persentase ambang batas tersebut. Dalam pertimbangan Putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan rezim presidential threshold berapa pun angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Geger Isu Keabsahan Wapres! Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Gibran Sekaligus Batalkan Pelantikan

Putusan itu sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam laporan tahunannya, MK menyebut seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terikat persentase ambang batas.

Meski demikian, MK tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan baru melalui proses pembentukan undang-undang. Mahkamah memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering sepanjang desain tersebut tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan tidak membatasi hak pemilih secara tidak wajar.

Di titik inilah wacana minimal dua fraksi menjadi menarik. Di satu sisi, gagasan tersebut berbeda bentuk dari aturan lama karena tidak lagi menggunakan angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai ambang batas pencalonan.

Di sisi lain, syarat minimal dua fraksi tetap akan membuat dukungan dari kekuatan politik di parlemen menjadi bagian dari mekanisme pencalonan. Karena itu, substansi pembahasannya bukan hanya mengenai apakah angka dua fraksi mudah dipenuhi, tetapi juga bagaimana aturan tersebut memengaruhi jumlah pasangan calon dan pilihan yang tersedia bagi pemilih.

Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus bahkan menilai syarat minimal dua partai saja belum cukup jika tujuannya menjaga agar Pilpres 2029 dapat diikuti lebih dari dua pasangan calon. Ia menyebut perlu ada batas atas koalisi agar penggabungan partai tidak kembali menghasilkan jumlah pasangan calon yang terbatas.

Pandangan serupa muncul dalam pembahasan di internal PDIP. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan syarat minimal dua dukungan masih dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang logis dan berjalan paralel dengan putusan MK, tetapi ia juga menilai mekanismenya perlu diperjelas, termasuk apakah yang dimaksud dua fraksi atau dua partai yang lolos sebagai peserta pemilu.

Persoalan tersebut menjadi penting karena MK dalam putusannya mencermati adanya kecenderungan sistem sebelumnya yang membuat kontestasi pilpres didominasi kekuatan politik tertentu dan dapat membatasi alternatif pasangan calon bagi pemilih. Mahkamah bahkan menekankan perlunya desain baru yang tidak menciptakan dominasi partai atau gabungan partai sehingga jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih menjadi terlalu terbatas.

Karena itu, wacana minimal dua fraksi belum bisa langsung disamakan dengan presidential threshold lama, tetapi juga belum bisa dianggap otomatis sejalan dengan putusan MK. Nasib mekanisme tersebut masih bergantung pada desain aturan Pemilu yang akan dibahas, termasuk definisi fraksi, syarat partai pengusung, batas koalisi, serta mekanisme agar hak partai peserta pemilu dan pilihan pemilih tetap terjaga.

Dengan demikian, perubahan dari ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional menuju dukungan minimal dua fraksi bukan sekadar pergantian angka. Perubahan tersebut menjadi bagian dari perdebatan yang lebih besar mengenai bagaimana aturan pencalonan presiden 2029 dapat dibentuk setelah MK menghapus rezim presidential threshold, sementara pembentuk undang-undang tetap memiliki ruang untuk merancang mekanisme baru.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *