
Pakar Hukum Administrasi Negara UGM, Oce Madril, memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Keuangan Negara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah model audit kerugian negara serta posisi dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oce menilai aturan baru perlu memberikan batas yang lebih jelas antara audit kerugian negara untuk kepentingan administratif dan audit yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pembedaan tersebut penting untuk menciptakan sistem yang lebih mencerminkan asas fairness sekaligus memberikan kepastian hukum.
Oce menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi. Forum tersebut merupakan bagian dari upaya DPR memenuhi prinsip keterlibatan publik yang bermakna atau meaningful participation dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara, Senin (14/9/2026).
Dua Model Audit Kerugian Negara
Oce mengusulkan dua model audit kerugian negara yang memiliki karakter dan mekanisme berbeda.
Pertama, audit kerugian negara yang bersifat administratif dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Audit jenis ini, menurut Oce, dapat diarahkan pada penyelesaian kerugian melalui mekanisme administratif, seperti pengembalian kerugian negara atau tuntutan ganti rugi.
“Pertama, audit kerugian negara yang sifatnya administratif dapat dilakukan oleh lembaga seperti BPKP dan Inspektorat (APIP). Audit ini mengedepankan penyelesaian kerugian secara administratif melalui pengembalian kerugian negara atau tuntutan ganti rugi,” jelas Oce, dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Selasa (15/9/2026).
Kedua, audit kerugian negara yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana, terutama perkara tindak pidana korupsi, menurut Oce harus dilakukan oleh BPK.
“Sebab BPK yang diberikan kewenangan secara atributif oleh UUD 1945 untuk memeriksa dan menetapkan kerugian negara. Audit kerugian negara yang bersifat pidana harus lebih ketat standar dan otoritasnya, sebab berhubungan dengan pidana yang bersifat pembatasan terhadap HAM seseorang,” tegasnya.
Menurut Oce, pembagian tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan kerugian negara memiliki standar yang sesuai dengan tujuan dan konsekuensi hukumnya.
Selain persoalan audit, Oce menilai penyusunan RUU Keuangan Negara tampaknya akan menggunakan model omnibus law yang berfokus pada isu keuangan negara.
Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu mengharmoniskan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang.
Baca Juga: Prabowo: Saya Nggak Ada Kawan, Ini Negara! Dadan hingga Pontjo Disinggung
Baca Juga: Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
“Tentu saja kalau kita lihat RUU Keuangan Negara ini nampaknya akan disusun dengan model omnibus law secara fokus atau terbatas pada isu keuangan negara sehingga bisa lebih mengharmoniskan antara satu ketentuan dengan ketentuan yang lain yang kalau kita lihat sekarang ini masih terpencar di beberapa undang-undang,” kata Oce.
Ia berharap pendekatan tersebut dapat mengatasi kesenjangan maupun perbedaan konsep yang masih ditemukan dalam berbagai regulasi sektoral.
Pembahasan RUU juga perlu memperhatikan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keuangan negara. Perubahan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU BUMN, juga dinilai relevan karena berkaitan dengan hubungan antara negara dan badan usaha milik negara.
