
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jadwal pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
KPK meminta publik menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Nama Nusron Wahid Terseret OTT KPK, Golkar: Mudah-mudahan Tidak Terlibat
Posisi Nusron menjadi sorotan setelah tim Satgas KPK menangkap empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Keempatnya yakni eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka penerima suap dalam perkara tersebut.
