
Ruben Onsu bersiap mengambil langkah untuk menghadapi tudingan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialamatkan kepada putra angkatnya, Betrand Peto.
Pria yang akrab disapa Onyo itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ANW. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 September 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu menegaskan bahwa dirinya sebagai orang tua tidak akan tinggal diam jika laporan tersebut nantinya dinilai sebagai fitnah atau upaya kriminalisasi terhadap Betrand.
“Tidak menutup kemungkinan sebagai orang tua yang anaknya mungkin difitnah, yang anaknya mungkin dikriminalisasi, bisa mengambil upaya hukum balik,” kata Minola Sebayang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Sarwendah Punya Senjata Baru Halangi Ruben Onsu Dapat Hak Asuh Anak
“Ini dari sisi orang tua. Kalau dari sisi Onyonya, nanti kita serahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengambil sikap dan manajemennya,” lanjutnya.
Ruben juga disebut telah turun langsung untuk mencari informasi pembanding mengenai peristiwa yang dilaporkan. Ia berbicara dengan sejumlah orang yang berada di lokasi ketika dugaan kejadian tersebut berlangsung.
“Ruben juga sudah bicara dengan beberapa pihak teman-temannya Onyo yang ada pada waktu kejadian tersebut dan juga petugas-petugas yang ada di tempat itu, server yang ada di tempat kejadian,” ujar Minola.
Informasi dari sejumlah pihak tersebut dikumpulkan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. Minola menyebut Ruben tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika nantinya ditemukan adanya laporan palsu atau upaya merusak nama baik Betrand.
“Tentu tidak menutup kemungkinan karena Ruben juga akan mengambil sikap upaya hukum jika memang ada laporan palsu, ada proses upaya untuk mengkriminalisasi nama baiknya Onyo, yang tentu ketika nama baik Onyo ini dirusak, itu pasti akan selalu berkaitan dengan nama baik Ruben,” ungkapnya.
Meski begitu, Minola meminta semua pihak tidak buru-buru menyimpulkan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.
”Sementara ini kita menyimpulkan dugaan tindak pidana itu masih belum dapat diyakini kebenarannya dan faktanya. Kita memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan, proses penyidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga akhirnya baru kita bisa mendapatkan satu fakta yang mungkin lebih sedikit terang-benderang,” imbuh Minola.
Minola juga menegaskan bahwa status tersangka bukan menjadi penentu akhir seseorang bersalah dalam sebuah perkara. Menurutnya, diperlukan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyatakan seseorang bersalah.
“Untuk menyatakan seorang itu bersalah, tidak bisa hanya status tersangka saja, tapi juga harus ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” sambung dia.
