Wednesday, September 16News That Matters

Janggal Gelar Profesor Pembimbing Jokowi Ditulis Sebelum Pengukuhan, Wakil Rektor UGM sebut ‘Hanya Resepsi’


Wacana Berita, Jakarta –

Pencantuman gelar profesor pada nama dosen pembimbing skripsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan setelah dokumen skripsinya kembali diperbincangkan publik.

Nama Prof. Ahmad Sumitro tercantum sebagai dosen pembimbing dalam dokumen tersebut. Sementara itu, pencantuman gelar profesor disebut terjadi sebelum seremoni pengukuhan guru besar yang bersangkutan.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa penggunaan gelar profesor tidak harus menunggu pelaksanaan seremoni pengukuhan. Hak menggunakan gelar tersebut berlaku setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru besar diterbitkan.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., mengatakan seremoni pengukuhan merupakan acara akademik, sedangkan dasar penggunaan gelar profesor adalah SK resmi.

“Kalau di Universitas Gadjah Mada itu pengukuhan itu seperti pestanya ya, seperti dikepiakke gitu kalau dalam bahasa Jawa. Tapi yang bersangkutan itu sudah menerima SK. Dan seseorang yang sudah menerima SK guru besar itu berhak untuk menggunakan setelah SK itu turun. Jadi dasarnya itu bukan pengukuhan guru besarnya tetapi adalah SK-nya,” ujar Wening dalam tayangan klarifikasi di kanal YouTube resmi UGM.

Wening menjelaskan, pengukuhan guru besar merupakan seremoni setelah seseorang memperoleh SK pengangkatan. Karena itu, waktu pelaksanaan pengukuhan tidak menjadi dasar seseorang mulai menggunakan gelar profesor.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pernikahan yang telah sah secara hukum melalui dokumen resmi, sedangkan resepsi merupakan acara seremonial.

“Seperti orang kalau menikah itu adalah surat nikahnya, bukan pestanya, bukan resepsinya. Jadi artinya Prof. Sumitro ini memang sudah profesor ketika itu, cuma memang belum dikukuhkan, belum ada seremoni pengukuhannya,” katanya.

Menurut Wening, pada masa itu terdapat pula guru besar yang baru menjalani seremoni pengukuhan beberapa tahun setelah menerima SK.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., turut menjelaskan perubahan gelar Ahmad Sumitro dalam dokumen akademik Jokowi.

Sigit mengatakan, pada awal proses bimbingan skripsi, Ahmad Sumitro masih menggunakan gelar doktor. Namun, menjelang Jokowi menyelesaikan pendidikan, gelar tersebut berubah setelah Ahmad Sumitro menerima pengangkatan sebagai profesor.

Baca Juga: UGM Akui Aturan Kelulusan Jokowi ‘Berbeda’, Bahas Soal PDDikti

“Untuk dosen pembimbing skripsi itu waktu pertama kali masih Dr. Ir. Ahmad Sumitro. Tetapi setelah hampir lulus begitu, Pak Mitro menerima gelar profesornya,” terang Sigit.

UGM menyatakan pencantuman gelar profesor pada dokumen skripsi maupun dokumen akademik saat itu didasarkan pada status Ahmad Sumitro yang telah memperoleh SK pengangkatan guru besar.

Dengan penjelasan tersebut, UGM membedakan antara penerbitan SK pengangkatan guru besar dan seremoni pengukuhan. Menurut kampus, hak penggunaan gelar profesor mengikuti penerbitan SK, bukan waktu pelaksanaan seremoni pengukuhan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *