
Pakar Telematika Roy Suryo hanya memperoleh Rp5 juta dari total ganti rugi Rp206 juta yang diajukannya dalam praperadilan jilid 5 terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski perbedaannya sangat jauh, ia tidak mempermasalahkan hasil tersebut. Untuk menjelaskan sikapnya, ia bahkan mengungkit perkara lain yang pernah menghasilkan putusan ganti rugi dengan nominal sangat kecil, yakni gugatan Sri Sultan Hamengkubuwono ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Juga: Purbaya Sudah Tahu Bakal Dipecat Prabowo, Begini Pengakuannya Soal Deviden Danantara
Roy menyebut nilai ganti rugi dalam perkara yang ia jadikan perbandingan tersebut hanya Rp1.000. Menurutnya, nominal simbolis tetap memiliki makna hukum dan filosofis.
“Ada justru gugatan lain yang juga diterima oleh pengadilan di Indonesia, yaitu gugatan senilai Rp1.000 atau sewu. Gugatan Sri Sultan Hamengkubuwono ke PT Kereta Api Indonesia. Itu juga hanya Rp1.000 dan dikabulkan. Maknanya apa? Sewu itu adalah nuwun sewu. Mohon maaf,” ungkap Roy, dikutip Rabu (16/9/2026).
Dari perbandingan tersebut, ia kemudian menjelaskan bagaimana ia memaknai angka Rp5 juta yang diberikan kepadanya.
“Ini Rp500.000 x sewu, Rp5 juta. Jadi, mohon maaf yang berkali-kali yang harusnya dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak kepada orang-orang yang terzalimi,” tuturnya.
Dalam permohonan praperadilan terbarunya, ia meminta total ganti rugi Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri atas Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta sebagai kerugian imateriil.
Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Hakim juga menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Turut Termohon II diperintahkan membayarkan nominal tersebut kepada Roy.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut.
Hakim kemudian menegaskan besaran kompensasi yang diberikan kepada Roy.
“Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Pemohon,” lanjutnya.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp201 juta antara jumlah ganti rugi yang diminta dan kompensasi yang akhirnya ditetapkan pengadilan.
Namun Roy mengaku menerima putusan tersebut. Menurut dia, persoalan utamanya bukan terletak pada apakah pengadilan mengabulkan seluruh angka Rp206 juta, melainkan pada pengakuan bahwa terdapat kerugian yang dapat diberikan kompensasi.
Perkara praperadilan jilid 5 sendiri merupakan upayanya memperbaiki permohonan setelah pengajuan sebelumnya pada praperadilan jilid 3 tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Dalam putusan sebelumnya, persoalan kelengkapan pihak menjadi salah satu alasan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai Kemenkeu perlu dilibatkan karena kementerian tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran ganti rugi yang bersumber dari keuangan negara.
Roy kemudian mengajukan kembali permohonan dengan memperbaiki komposisi pihak. Ia tetap mempertahankan permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Kini, putusan telah memberikan Rp5 juta sebagai ganti rugi imateriil. Bagi Roy, angka tersebut mungkin jauh dari Rp206 juta yang dimohonkan, tetapi tetap memiliki arti karena pengadilan memberikan kompensasi atas kerugian yang menjadi bagian dari permohonannya.
Baca Juga: Purbaya Kapok Jadi Menteri, Begini Kesaksiannya Soal Rasanya Jadi Pembantu Prabowo
Ia berharap putusan tersebut juga dapat menjadi pembelajaran dalam perkara hukum lain, khususnya ketika seseorang mengalami tindakan hukum yang kemudian dinyatakan tidak sah.
