
WACANA BERITA –Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Bandung resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Langkah hukum ini diambil setelah korban bersama tim kuasa hukumnya menilai proses penanganan internal kampus yang berlangsung hampir dua tahun tidak memberikan kejelasan, transparansi, maupun rasa keadilan bagi korban.
Kuasa hukum korban, Muhammad Hamzah, mengatakan laporan pidana diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian melalui mekanisme kampus dinilai tidak membuahkan hasil yang memadai.
“Penolakan dari pihak pelaku dan ringannya sanksi dari pihak kampus menunjukkan runtuhnya ruang aman di institusi pendidikan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan kampus, namun menolak bertanggung jawab penuh atas perbuatannya kepada korban. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kami selain membawa kasus ini ke ranah pidana di Polda,” kata Hamzah dalam keterangannya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan rangkaian tindakan kekerasan seksual yang dialami korban di lingkungan kampus pada 27 September 2024 dan 16 Oktober 2024.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus melalui pesan WhatsApp pada 15 November 2024. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti secara resmi melalui Laporan Kekerasan Seksual Nomor 47/2024 tertanggal 16 November 2024 yang disertai kronologi kejadian.
Namun, menurut kuasa hukum korban, proses penanganan internal kampus berjalan lamban. Korban disebut harus menunggu selama 11 bulan tanpa kepastian hasil penanganan.
Selain itu, korban menilai proses tersebut tidak transparan karena tidak memperoleh akses terhadap dokumen keputusan rektor secara utuh. Hingga kini, korban juga menilai belum terdapat implementasi nyata atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepada terlapor maupun permintaan maaf secara langsung dari pelaku.
Korban bahkan sempat mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap proses penanganan kasus tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Alih-alih menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian, pihak fakultas pada 13 April 2026 hanya mengeluarkan tindak lanjut atas surat rektor berupa sanksi administratif berupa peringatan, penangguhan kenaikan jabatan, serta pembatasan jumlah SKS perkuliahan.
Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki kuasa hukum korban, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dalam berita acara pemeriksaan internal kampus dan menyatakan kesediaannya mematuhi keputusan tersebut melalui surat tertanggal 1 April 2026.
Tim kuasa hukum menilai sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Berdasarkan hasil visum klinis, korban disebut mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) berat akibat peristiwa yang dilaporkan.
Untuk memperjuangkan hak-haknya, korban resmi menunjuk tim kuasa hukum pada 5 Mei 2026. Selanjutnya, somasi dilayangkan kepada pelaku dan pihak kampus pada 6 Mei 2026.
Meski sempat menghadiri mediasi yang difasilitasi pihak dekanat pada 21 Mei 2026, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pada hari yang sama, pelaku melalui kuasa hukumnya disebut menolak seluruh keberatan dan tuntutan yang diajukan korban.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Jawa Barat, tim kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS mengenai pemberatan pidana bagi tenaga pendidik yang menyalahgunakan relasi kuasa.
Kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses pemulihan hak-hak korban berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kampus maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana yang telah diajukan ke Polda Jawa Barat.
