Sunday, September 27News That Matters

Jimly Asshiddiqie Minta Publik Tak Baper Urusan Ijazah Gibran: Pakai ‘Helikopter View’


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat tidak terlalu larut dalam polemik yang menyertai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mengingatkan agar persoalan tersebut dilihat dari sudut pandang yang lebih luas.

Jimly menggunakan istilah *helikopter view* untuk menggambarkan cara melihat persoalan kenegaraan secara menyeluruh. Menurutnya, masyarakat tidak perlu terlalu terbawa perasaan ketika menghadapi polemik yang sedang berkembang.

“Ini sekali lagi permainan bernegara ya, gak usah baper gitu loh. Lihat dengan helikopter view semua persoalan, oh ini tuh gitu jadi kecil,” ujar Jimly dalam wawancara dengan Nusantara TV yang dikutip Minggu (27/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Persoalan itu bahkan telah masuk ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jimly kemudian menyinggung perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Dia mengingatkan masih banyak persoalan lain yang juga membutuhkan perhatian masyarakat di tengah berbagai masalah yang sedang dihadapi negara.

“Jadi kita akan menemukan solusinya, gak usah baper. Apalagi di zaman kayak sekarang ini banyak sekali masalah,” kata Jimly.

Menurut Jimly, perdebatan mengenai ijazah juga berpotensi menghabiskan waktu apabila terus menjadi perhatian tanpa melihat persoalan secara lebih luas. Dia mencontohkan orang yang sampai menghabiskan waktunya untuk mengurusi persoalan ijazah.

“Ada orang ngabisin waktunya ngurusin urusan ijazah misalnya gitu loh. Jadi ini ngabisin waktu,” ujarnya.

Polemik tersebut kini memang tidak hanya berlangsung di ruang publik. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diajukan ke MK oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dalam perkara yang masih berproses dan belum menjadi putusan akhir MK.

Dalam pandangan Jimly, masyarakat tetap dapat memiliki sikap masing-masing terhadap Gibran. Dia menyebut ketidaksetujuan politik tidak harus membuat publik terus-menerus terjebak dalam polemik yang sama.

“Ada yang masih kecewa kepada Gibran, terus lah bagaimana, dia udah jadi wapres ya kan, terserah Anda setuju, tidak setuju dan apa, milih, tidak milih kan dia udah jadi wapres, dan jadi wapres sampai 2029,” tutur Jimly.

Baca Juga: Roy Suryo Cek Langsung ke Australia, Bongkar Klaim Gibran Cuma 6 Bulan Sekolah di UTS Insearch

Jimly juga menyebut mekanisme demokrasi tetap tersedia bagi masyarakat yang tidak menginginkan Gibran kembali memperoleh dukungan politik. Dia menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari pandangannya mengenai cara masyarakat menyikapi posisi Gibran saat ini.

“Nanti jangan dipilih lagi kalau nggak mau gitu,” kata dia.

Sementara itu, perkara yang diajukan ke MK tersebut masih bergulir dan menyangkut sejumlah persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Proses di MK akan menentukan bagaimana permohonan tersebut diperlakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Jimly pada akhirnya menempatkan polemik pendidikan Gibran dalam konteks yang lebih luas. Dia meminta masyarakat tidak terlalu terbawa emosi oleh satu persoalan dan menggunakan cara pandang yang lebih menyeluruh dalam melihat berbagai persoalan kenegaraan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *