Sunday, September 27News That Matters

Jelang RUPS, Tujuh Nama Calon Direksi Baru BEI Muncul


Wacana Berita, Jakarta –

Tujuh nama calon direksi baru Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 muncul menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026. Nama-nama tersebut disebut telah lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diajukan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham.

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan pelaku pasar pada Kamis (18/6/2026), Jeffrey Hendrik masuk dalam daftar calon Direktur Utama BEI untuk periode 2026-2030.

Selain Jeffrey Hendrik, dokumen tersebut juga memuat enam nama lain yang akan mengisi posisi direksi di operator bursa tersebut.

Susunan calon direksi BEI periode 2026-2030 yang tercantum dalam dokumen itu meliputi:

  • Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
  • Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
  • Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
  • Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
  • Direktur Pengembangan: Iding Pardi
  • Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum

Penetapan calon direksi tersebut mengacu pada Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek serta hasil penilaian Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.

Wacana Berita telah berupaya mengonfirmasi nama-nama yang beredar tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Hasan menyatakan proses fit and proper test terhadap kandidat direksi BEI telah dilakukan sejak Mei 2026.

“Paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan RUPS. RUPS ini tanggal 29 Juni. Jadi paling lambat 22 Juni sudah akan diinformasikan kepada publik melalui media juga,” kata Hasan pada 13 Mei 2026.

Sesuai ketentuan, setelah OJK menetapkan calon yang lolos uji kemampuan dan kepatutan, BEI wajib menyampaikan daftar nama beserta dokumen pendukung kepada seluruh pemegang saham paling lambat satu hari kerja setelah penetapan tersebut.

Dalam dokumen tersebut tertulis, “Bahwa sesuai Pasal 25 POJK 58/2016, OJK dapat melakukan evaluasi dan/atau memberhentikan anggota Direksi BEI antara lain jika tidak mempunyai komitmen dalam pengembangan Bursa Efek, dan/atau gagal dalam menjalankan tugasnya.”

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengevaluasi maupun memberhentikan anggota direksi BEI sebelum masa jabatannya berakhir apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.

RUPS Tahunan BEI pada 29 Juni 2026 akan menjadi forum yang menentukan pengesahan susunan direksi baru untuk masa jabatan 2026-2030.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Wacana Berita? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *