
Dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memunculkan sorotan serius.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, pihak yang terlibat berpotensi menghadapi ancaman hukuman mati apabila perbuatannya memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi yang mengatur sanksi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Saut saat menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan, terlebih anggaran tersebut semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika bencana terjadi.
Baca Juga: Terseret Skandal Perselingkuhan, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kini Kehilangan Jabatan
“Memang orang ini bisa dihukum mati nanti kayaknya karena dalam keadaan bencana sekarang masih korupsi kan,” kata Saut dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (14/10/2026).
Menurut Saut, dana siap pakai memiliki peruntukan khusus untuk mendukung penanganan bencana. Penggunaannya dapat mencakup pengadaan barang yang dibutuhkan dalam situasi darurat, tetapi prosesnya tetap harus transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Meski kebutuhan pengadaan bisa mendesak, Saut menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi. Dana siap pakai harus digunakan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, bukan untuk membeli barang yang tidak memiliki urgensi dalam situasi kebencanaan.
Terkait ancaman hukuman mati, Saut mengaitkannya dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang mengatur penggunaan keuangan negara. Namun, ia mengaku belum memahami secara terperinci konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK dan menyerahkan penentuan status hukum para pihak kepada lembaga antirasuah.
Baca Juga: Jadi Menteri Terburuk, Ada Isu Bahlil Dicopot, Ini Klarifikasinya Usai Temui Prabowo
“Saya nggak ngerti konstruksinya, tetapi karena dana siap pakai itu keuangan negara itu pasal 2, pasal 3 itu bisa dihukum mati,” ungkap Saut.
Ia juga mengakui masih terdapat perdebatan mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam sejumlah hal. Kendati demikian, dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tetap perlu ditelusuri secara mendalam untuk memastikan apakah unsur tindak pidananya terpenuhi.
“Silakan saja saya nggak dalam posisi memutuskan itu, tapi dia berpotensi untuk diancam di situ (hukuman mati),” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap dan benturan kepentingan terkait dana siap pakai untuk penanganan bencana di BNPB.
Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
