
WartaEkonomi, JAKARTA – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat memanfaatkan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk memberikan penjelasan mengenai polemik ijazah pendidikannya. Menurut Andi, forum tersebut bisa menjadi kesempatan bagi Gibran untuk merespons persoalan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboy-koboy Senayan menggulirkan pansus,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Andi kemudian menyinggung pembentukan Pansus Century pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia menyebut SBY tidak menghalangi pembentukan pansus tersebut, yang kemudian menjadi forum untuk membahas berbagai tuduhan.
“Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” ucapnya.
Andi menilai situasi tersebut dapat menjadi pembanding dalam polemik yang melibatkan Gibran. Ia berpandangan, apabila pansus dibentuk, Wakil Presiden bisa menggunakan forum itu untuk menjelaskan persoalan yang dipertanyakan publik.
Baca Juga: Tak Perlu Hak Angket, DPR Kini Diminta Segera Proses Putusan MK soal Gibran!
“Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan kembali. Ia menilai Gibran merupakan pihak yang paling terdampak oleh polemik tersebut sehingga membutuhkan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
“Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, dalam konteks perkara tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.
