
KORAN MANDALA – Rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, masih menjadi polemik setelah ratusan warga menyampaikan penolakan.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa keputusan pemerintah harus mengacu pada pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Om Zein mengatakan pemerintah daerah tidak akan menghambat ataupun mempercepat proses perizinan. Menurut dia, keputusan mengenai pembangunan rumah ibadah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan persyaratan yang diajukan.
Dugaan Keracunan di 88 Seoul, Pemkot Bandung Temukan Sejumlah Titik Rawan Kontaminasi
“Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun,” kata Om Zein, Kamis (8/10/2026).
Ia menyebut rencana pembangunan gereja tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama. Ia juga mengklaim persyaratan dukungan lingkungan telah terpenuhi.
“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, 100 persen lebih,” ujarnya.
Meski demikian, Om Zein menegaskan dokumen dan persyaratan tersebut tetap perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan proses verifikasi sebagai tahapan penting di tengah penolakan sebagian warga. Pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah telah dipenuhi, sekaligus menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Om Zein juga menyampaikan bahwa jemaat yang akan menggunakan rumah ibadah itu telah menjalankan kegiatan ibadah di lokasi yang diajukan selama sekitar tiga tahun.
Ia menjelaskan, pengajuan izin sebelumnya belum dilakukan karena jumlah umat disebut belum memenuhi persyaratan tertentu. Kini, menurut dia, jumlah umat tersebut telah memenuhi ketentuan.
Namun, klaim mengenai pemenuhan persyaratan itu tetap perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan instansi berwenang.
Rekomendasi, dukungan warga, dan persyaratan administratif perlu dijelaskan secara terperinci agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai status permohonan pembangunan gereja tersebut.
“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban memproses permohonan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, proses harus disesuaikan dengan aturan dan dicarikan solusi agar umat tetap dapat menjalankan ibadah.
“Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah,” ujarnya.
Polemik di Cikopo kini tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan fisik rumah ibadah, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur dan pemenuhan hak beragama.
Karena itu, kejelasan status perizinan, hasil verifikasi pemerintah, serta penjelasan mengenai dasar penolakan warga menjadi informasi penting untuk memahami perkembangan persoalan ini secara utuh.
