
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan skema penyelesaian persoalan keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh melalui pengalihan pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Penyelesaian tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan proyek kereta cepat, termasuk pengaturan peran, hak, dan kewajiban pihak-pihak terkait.
“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk rancangan peraturan presiden mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSPI kepada pemerintah.” kata Evita dalam APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).
Evita menjelaskan, penyusunan aturan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta pihak terkait lainnya.
Pemerintah ingin memastikan pengelolaan proyek Whoosh berjalan secara terintegrasi, efektif, dan akuntabel seiring dengan rencana pengalihan saham PSPI kepada pemerintah.
“Rancangan peraturan presiden ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas, termasuk pembagian peran masing-masing pihak serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan keuangan proyek tidak boleh mengganggu keberlangsungan operasional Whoosh. Kereta cepat Jakarta-Bandung tetap harus beroperasi dengan baik karena menjadi salah satu layanan transportasi bagi masyarakat.
Pemerintah juga akan memastikan kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur dan hati-hati, tanpa mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Menkeu Baru Berganti, Bagaimana Nasib Penyelesaian Kewajiban Kereta Cepat Whoosh?
Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembiayaan Whoosh Agar Tak Menguras APBN
Penyusunan Perpres tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menata pengelolaan proyek Whoosh, baik dari sisi keberlanjutan layanan maupun penyelesaian kewajiban keuangannya.
Prinsip yang kami usung ada dua. Pertama, layanan harus tetap berjalan dengan baik karena sudah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat atau pelayanan publik.” Ucap Evita.
