
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peluang untuk menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja ditindaklanjuti, namun hal itu masih bergantung pada sikap politik fraksi-fraksi di parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI PDI Perjuangan (PDIP) Komaruddin Watubu, menyatakan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket bukan sesuatu yang mustahil. Namun, menurutnya keputusan untuk mengambil langkah itu bergantung pada kehendak anggota dewan dan partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen.
Baca Juga: Kabar Gibran Akan Mundur Usai Salat Jumat, Begini Kata Budi Arie
“ kemungkinan ya bisa saja, tergantung orang-orang partai yang ada di situ mau apa,” kata Komaruddin Watubun, dikutip Jumat (9/10/2026).
Komaruddin sendiri tidak menyatakan bahwa pansus, hak angket, ataupun proses pemakzulan telah resmi diputuskan oleh parlemen.R
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap persoalan tersebut sangat dipengaruhi oleh keputusan politik para anggota DPR. Karena itu, kemungkinan penggunaan instrumen parlemen tidak bisa dipastikan hanya berdasarkan pernyataan satu anggota dewan.
Komaruddin juga mengungkapkan bahwa partainya sejauh ini belum membahas persoalan tersebut secara resmi, termasuk kemungkinan membawa perkara itu ke mekanisme pemakzulan.
“Itu belum dibahas,” ujarnya.
Komaruddin sendiri berpandangan bahwa mesti ada pertimbangan soal pengunduran diri untuk dilakukan oleh Gibran. Jika tidak, anggota dewan menurutnya perlu mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
“Kalau tidak ya anggota dewan yang harus menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK. Mereka karena proses sudah melewati batas waktu, ini urusan lembaga lain,” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan mekanisme impeachment atau pemakzulan. Menurut Komaruddin, tindak lanjut perlu mempertimbangkan tanggung jawab lembaga negara dalam menjaga aturan, etika, dan moral kehidupan berbangsa.
Meski demikian, peluang politik tidak sama dengan keputusan hukum. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki persyaratan dan tahapan konstitusional tersendiri. DPR tidak dapat memberhentikan wakil presiden secara langsung hanya berdasarkan keputusan politik atau pembentukan pansus.
Dalam mekanisme konstitusional, proses pemberhentian melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal itu sesuai ketentuan UUD 1945.
Baca Juga: Bocoran Jokowi Soal Peluang Gibran Maju Lagi di 2029: Semua Kerja Dulu, Entah Kerja Politik…
Adapun hak angket merupakan instrumen pengawasan anggota dewan dan tidak dengan sendirinya berujung pada pemakzulan.
