
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengamankan 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026.
“Teman-teman di Kepabeanan dan Cukai melakukan penindakan yang luar biasa. Saat ini rokok ilegal telah kami dapatkan, kami amankan 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu,” kata Suahasil dalam refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (8/10/2026).
Suahasil mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal masih akan berlanjut. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan 11,27 ton narkotika serta menemuka 353 kilogram emas yang dibawa keluar Indonesia tanpa tata kelola yang sesuai.
“Yang boleh saja membawa emas ke luar negeri, ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola formulir yang baik dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Baca Juga: Suahasil Minta Bea Cukai Diperkuat dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Baca Juga: Ekonom Peringatkan Pemerintah, Layer Cukai Rokok Bisa Bikin Penerimaan Jeblok
Sementara itu, terhadap barang yang dibawa atau dikeluarkan tanpa mengikuti ketentuan, pemerintah akan melakukan penindakan. Suahasil mengatakan pengawasan tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem penerimaan negara.
