
Polemik soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipandang sebagian kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai ujian dalam perjalanan politiknya. Alih-alih meredup, dukungan dari internal PSI malah mengarah pada prediksi bahwa Gibran berpeluang menjadi salah satu tokoh muda yang diperhitungkan untuk Pilpres mendatang.
Politisi PSI Dian Sandi Utama menyebut Gibran sedang menghadapi ujian sebagai calon pemimpin masa depan. Ia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa Gibran dapat melanjutkan karier politik hingga menjadi Presiden setelah mendampingi Prabowo Subianto.
“Mau dijelaskan seperti apapun, namanya orang benci ya tidak akan bisa,” ungkapnya di akun X, Kamis (8/10/2026).
“Ujian bagi Mas Gibran untuk menjadi Pemimpin di masa depan, insyaAllah beliau akan jadi Presiden setelah mendampingi Pak Prabowo 2 Periode,” tambah Dian.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Ada yang Ingin Ganggu Kepemimpinan Prabowo dengan Menyingkirkan Gibran Dulu
Dukungan serupa datang dari kader PSI lainnya, Dedy Nur Palakka. Ia menilai berbagai persoalan yang menyeret nama Gibran tidak serta-merta menghentikan langkah politik putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
“Tokoh muda ini lumayan bikin pusing banyak orang-orang yang merasa memiliki Republik,” tulis Dedy di akun X, Kamis (8/10/2026).
Dedy juga melihat Gibran berpotensi menjadi salah satu kandidat presiden muda yang memiliki daya tarik politik di masa depan.
“Ia hendak dijegal dengan beragam isu, tapi sepertinya memang akan terus gagal hingga kelak mungkin ia akan menjadi salah satu kandidat Presiden muda paling diinginkan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: PSI: Tidak Ada Cawapres yang Lebih Baik dari Gibran
Pernyataan para kader PSI tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
MK menilai proses pencalonan telah berakhir ketika Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.
Mahkamah juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Amar putusan kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
